Periksa Izin Pramestha Resort Town

Periksa Izin Pramestha Resort Town
BERI KETERANGAN: Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat memberikan keterangan terkait persoalan perizinan pembangunan proyek perumahan Pramestha Resort Town. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Miliki Rekom Gubernur era Dany Setiawan

LEMBANG-Bupati Bandung Barat Aa Umbara akan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan Pramestha Resort Town yang dibangun di Kawasan Bandung Utara (KBU) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Saya mau kontrol dulu ke lapangan supaya lebih enak, saya mau cek dulu perizinannya. Saya akan turun ke lapangan Selasa depan,” kata Aa saat ditemui di Lembang, Selasa (14/1).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pembangunan resor mewah itu disetop karena tak mengantongi rekomendasi dari gubernur. Selain itu, ada empat indikasi pelanggaran yang dilakukan pengembang.

Pramestha Resort dibangun pada lahan KBU yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1000 mdpl, selain itu resort mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.

Baca Juga:PBB jadi Penyebab Defisit Rp 73 MiliarPelayanan Terganggu, BPJS Enggan Minta Maaf

Kemudian, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jumlah lantai melebihi batas teknis zonasi yang diperbolehkan, serta pihak pengembang dianggap tak mempertahankan bentang alam dengan melakukan pengerukan tebing dalam.”Pastinya kalau yang mengeluarkan IMB itu bukan saya, kalau suratnya (imbauan dari gubernur) sudah saya lihat. Tapi akan kita lihat dulu, kan ceritanya pengembang sudah memiliki izin, saya dengan teman-teman PU akan turun,” ujarnya.

Pihak pengembang resort mengaku telah memiliki rekomendasi dari Gubernur Jabar era Danny Setiawan. “Pak Danny juga pasti punya tim, kalau ada yang salah, kenapa izinnya bisa keluar. Intinya kita akan cek, dan memeriksa apa (potensi bencana) membahayakan apa ke depannya,” katanya.(eko/sep)

0 Komentar