Perusahaan Bisa Tangguhkan UMK, Pengajuan Paling Lambat 21 Desember

Perusahaan Bisa Tangguhkan UMK, Pengajuan Paling Lambat 21 Desember
0 Komentar

BANDUNG-Pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha atau perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK tahun 2019. Penangguhan paling lambat diajukan pada tanggal 21 Desember tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman mengaku telah mengumpulkan sebanyak 100 orang. Mereka terdiri dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja dan sejumlah dinas terkait. Tujuannya untuk mensosialisasikan persoalan UMK.

“Kami berikan kesempatan pengusaha mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang berlaku hingga 21 Desember mendatang,” kata Asep, Minggu (9/12).

Baca Juga:Dua Kriteria Jadi Kendala KBB Raih AdipuraTuntut Solusi Atasi Genangan Air,Sudah Banyak Korban Jiwa

Asep menjelaskan, nilai UMK Kota Cimahi tahun 2019 ditetapkan naik 8,03 persen menjadi Rp 2.893.074 dibanding UMK tahun ini sebesar Rp 2.678.028.

Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana formula penghitungan upahnya masih mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

“Proses kesepakatan besaran UMK sudah melalui mekanisme yang ada dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan, kemudian ditetapkan oleh Gubernur,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Diana Ramadiany mengungkapkan, perusahaan yang belum sanggup untuk membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2019 bisa mengajukan penangguhan.

“Dalam aturan, pengajuan penangguhan itu sepuluh hari sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2019. Setelah tanggal tersebut, kami tidak lagi menerima proses pengajuan penangguhan,” bebernya.

Mekanisme pengajuan penangguhan UMK disampaikan kepada gubernur melalui Disnaker Jabar. Soal disetujui atau tidak, terang dia, yang berhak memutuskannya adalah Gubernur Jabar.
Menurut dia, pengajuan penangguhan UMK wajib melampirkan akte pendirian, laporan keuangan 2 tahun terarkhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, serta jumlah karyawan seluruhnya.

“Sehingga kita bisa lihat berapa yang ditangguhkan, berapa jumlah pekerja seluruhnya. Supaya bisa jadi pertimbangan kita mengenai ketidakmampuan perusahaan untuk membayar upah dari bulan Januari. Tapi itu nanti pada akhirnya harus dibayarkan (upah), secara rapel,” bebernya.

Namun yang terpenting, terang Diana, penangguhan UMK 2019 harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja melalui perwakilannya yang dikuasakan para pekerja.

Baca Juga:Hadir di Tiga Kota, Grab Festival Tawarkan Banyak Hadiah MenarikProduksi Padi Capai 88,95 Persen dari Target

Dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat juga akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.

0 Komentar