Petugas Gabungan Tertibkan Pedagang Tumpah di Depan Ruko Gunungsari lembang

Ruko Gunungsari lembang
PERSUASIF: Petugas gabungan dari Polsek Lembang dan Satpol PP KBB menertibkan pedagang tumpang di depan ruko Gunungsari dengan pendekatan persuasif. EKO SETINO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

LEMBANG-Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus melakukan upaya memutus mata rantai Covid-19, salah satunya adalah penertiban pasar tumpah di kota Wisata Lembang. Pedagang yang biasa menggelar dagangannya mulai malam hari hingga pagi hari di depan ruko Gunungsari Lembang, disinyalir tidak menggunakan standar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Sehingga Satpol PP Kecamatan Lembang yang didampingi oleh Polsek Lembang dan Satpol PP dari Kabupaten Bandung Barat menertibkannya.

Kapolsek Lembang, Kompol Sarche Christiati Leo Dima mengatakan, Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah giat-giatnya untuk mengubah dari level biru menjadi level hijau.

Baca Juga:Jimmy Optimis Bacabup Gerindra di Pilkada Kabupaten KarawangCellica Belum Pikirkan Pilkada Karawang, Acep Jamhuri Dapat Dukungan Ulama

Sehingga jika ada tempat umum yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan apalagi jika kegiatan tersebut tidak berizin secara resmi dari pemerintah maka akan ditertibkan.

“Pasar kan rentan dengan kerumunan apalagi di ruko Gunungsari Lembang, jika tidak ada standar kesehatan maka ini sangat rentan penyebaran virus,” ujarnya, Rabu (24/6).

Sarche mengimbau, dalam masa Covid-19 ini para pedagang harus berjualan di tempat yang telah memiliki standar protokol kesehatan, misalnya berjualan di pasar Panorama Lembang atau Pasar Centra Sayur Lembang.

“Kalo mereka mau berdagang, bergadanglah di tempatnya kalo mau di Pasar Panorama atau pasar Centra Sayur silakan koordinasi dengan pengelola,” ujarnya.

Pedagang sering pakai bahu jalan

Selain rentan dari penyebaran Covid-19, Sarche mengatakan, terkadang para pedagang ada yang masuk bahu jalan, sehingga menggangu kenyamanan pejalan kaki dan mengganggu lalu lintas.

“Kita juga harus memperhatikan keselamatan manusia, karena itu berdagang bukan pada tempatnya, dalam undang undang lalulintas, kalau berdagang menggangu arus lalu lintas, itu telah melanggar undang Undang Lalulintas dengan ancaman kurungan satu bulan,”ujarnya.

Sarche menambahkan, karena Polisi ini sipaftanya persuasif sementara yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP. “Saya sampaikan Jadi tempat ini (depan Ruko Gunungsari) bukan tempat berdagang (pedagang kaki lima), gitu aja,” tukasnya.(eko/sep)

0 Komentar