Polisi Larang Warga Ngabuburit, Gencarkan Razia Patroli Gabungan

Polisi Larang Warga Ngabuburit, Gencarkan Razia Patroli Gabungan
0 Komentar

CIMAHI-Mencegah penyebaran virus korona, kepolisian melarang masyarakat ngabuburit atau kegiatan menunggu azan magrib di luar rumah saat menjelang berbuka puasa di bulan Ramadan.

Pihak berwajib bakal memberikan sanksi bagi setiap orang yang tetap mengadakan ngabuburit di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dilarang ngabuburit, untuk sementara buka puasa bersama diluar, di restoran, juga dilarang. Restoran dan rumah makan tetap hanya melayani pembelian makanan yang dibawa ke rumah,” kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Rabu (22/4).

Baca Juga:Alhamdulillah Warga Karawang Boleh Shalat Tarawih BerjamaahOase Ilmu di Tengah Pandemi Covid-19

Dia menyatakan, pihaknya akan menggencarkan razia gabungan di sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat kumpul untuk menunggu waktu buka puasa. “Akan ada operasi malam juga untuk membubarkan massa apabila ada yang masih berkumpul,” ujarnya.

Yoris mengungkapkan, selama PSBB di wilayah Bandung Raya, dipastikan tidak ada jalur lalu lintas yang ditutup. “Jalur lintas tidak tertutup sama sekali, orang masih tetap bisa melintas. Tetapi masyarakat wajib mengikuti aturan yaitu memakai masker, sarung tangan serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan,” ungkapnya.

Tiga hari pertama pemberlakuan PSBB, petugas hanya akan memberikan sanksi teguran kepada pelanggar agar mau mematuhi aturan yang berlaku. “Sambil berjalan, akan terus disosialisasikan supaya masyarakat tidak terlalu kaget,” jelasnya.(eko/sep)

0 Komentar