Sengketa Tanah Pasar Berujung PK di MA, Putusan Terbit Bulan Agustus

Sengketa Tanah Pasar
Pasar Panorama Lembang yang dikelola oleh PT. Bina Bangun Persada, dibangun diatas lahan sengketa. Kini, menunggu hasil putusan PK dari Mahkamah Agung. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

LEMBANG-Pasar Panorama Lembang yang dikelola oleh PT. Bangunbina Persada, ternyata dibangun di atas tanah sengketa pasar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pasar yang dibangun di atas tanah pesril 74 Desa Lembang blok pasar milik Mama Adi Warta tersebut, dibangun di atas tanah sengketa antara ahli waris dengan Pemkab KBB.

Sengketa tersebut berbuntut pada persidangan di Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Saat itu Pemkab Kabupaten Bandung Barat berhasil mempertahankan aset Pasar Panorama.

Baca Juga:Bangga Kencana Mengudara Bersama 54 Radio se-JabarWarung Dibobol Maling, Incar Rokok dan Uang

Akan tetapi, dari pihak ahli waris tidak begitu saja menerima keputusan tersebut, selanjutnya pihak ahli waris mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi yang yang beredar, hasil PK di MA akan terbit pada bulan Agustus 2020.

Sementara itu, seorang pedagang yang telah berjualan sejak 1982, Dani mengetahui bahwa pasar Panorama dibangun di atas tanah bersengketa. “Saya tau pas mau dibangun, dari dulu tanah ini adalah milik Adi Warta dan ada ahli warisnya,” ujarnya.

Bahkan, Dani berkeyakinan bahwa masalah tanah, pada akhirnya akan kembali kepada pemiliknya atau ahli warisnya. “Karena awal akhir pasti tanah itu kembali kepada pemiliknya itu kayakinan bapak,” ujarnya.

Pasar yang pernah mengalami dilalap si jago merah dua kali, pada tahun 1997 dan tahun 2015. Pasar Panorama Lembang resmi dibangun pada tahun 2016 dengan konsep baru, kerjasama antara Pemkab Bandung Barat bersama PT. Bangunbina Persada.

Diketahui Blok Pasar Batasannya sebelah barat jalan Raya Panorama, sebelah selatan Jalan Kiwi, Sebelah timur drainase antara batas komplek angkasa, sebelah Utara Pertokoan dan tanah warga.(eko/sep)

0 Komentar