Suara Adzan di Lembang Diberitakan Media Asing, DKM Masjid Besar Lembang: Enggak Ada Masalah Kondusif Saja

DKM Masjid Besar Lembang
0 Komentar

LEMBANG-Media asing, Agence France-Presse (AFP) menyoroti suara azan yang digemakan di Jakarta. Dalam laporannya, agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis, itu menyebutkan, seorang warga yang menderita gangguan kecemasan terlalu takut untuk komplain.

Sekretaris Umum DKM Masjid Besar Lembang Arif Rahman Hakim berpendapat, protes suara azan memang bisa menjadi persoalan yang sensitif. Di samping menyangkut urusan keagamaan, kumandang azan juga sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. “Namun, selama ini memang enggak ada masalah, kondusif saja. Bahkan untuk sekadar suara keluhan, saya belum pernah mendengarnya. Sebelum adzan juga kan ada tarhim, itu juga biasa saja, enggak pernah dipersoalkan,” katanya, kemarin.

Masjid Besar Lembang, terang dia, memang tidak begitu dekat dengan pemukiman penduduk. Masjid di Kabupaten Bandung Barat itu pun berada di tengah keramaian Lembang, karena berada di pinggir jalan raya sekaligus di depan Alun-alun Lembang.

Baca Juga:Keturunan Syekh Baing Yusuf, Khalila Juara Putri Cilik IndonesiaSekolah di Karawang Kembali Ambruk, DPRD Panggil Disdikpora

Oleh karena itu, dia meyakini, suara azan yang dikumandangkan tidak akan mengganggu masyarakat. Begitu pula dengan suara lain, seperti pengumuman orang meninggal atau kegiatan masyarakat yang menggunakan speaker Masjid Besar Lembang.

Arif menyebutkan, di Masjid Besar Lembang terdapat dua mikrofon yang biasa digunakan, yakni mikrofon buat pengeras suara di dalam masjid dan buat di luar masjid. Saat ada aturan pembatasan kapasitas di masjid, jelas dia, mikrofon yang dipakai hanya untuk ke dalam masjid.

Penggunaan pengeras suara masjid sebetulnya sudah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

SE itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam itu, disebutkan salah satu syarat penggunaan pengeras suara di masjid ialah oleh orang yang memiliki suara fasih, merdu, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil.(eko/sep)

0 Komentar