Tak Layak Pakai, Aset Pemkab Badnung Barat Dimusnahkan

Tak Layak Pakai, Aset Pemkab Badnung Barat Dimusnahkan
0 Komentar

NGAMPRAH-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memiliki ribuan aset baik aset bergerak dan tak bergerak yang masih layak digunakan dan sudah tak layak digunakan. Aset yang masih bisa digunakan tentunya harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang dan modal pembangunan daerah.

Disisi lain, ada aset yang sudah tidak layak digunakan (tak layak pakai) lantaran sudah hilang nilai kebermanfaatan nya.

Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, aset yang sudah tak layak pakai harus dimusnahkan.

Baca Juga:Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Susah Dapat PekerjaanGeliat Ekonomi Masih Normal di Pasar Tradisional

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengakui banyak aset Pemkab Bandung Barat yang tidak terpakai. Sehingga, aset tersebut harus dimusnahkan dengan syarat setiap SKPD harus melakukan pelaporan terlebih dahulu aset yang akan dimusnahkan pada BPKAD.

“Pemusnahan tidak bisa sembarangan dilakukan, harus ada izin dan tanda tangan dari BPKAD dulu,” ujar Umbara.

Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghancurkan sebanyak 160 mebeler yang rusak dan sudah tidak terpakai warisan dari Kabupaten Bandung di lapangan Masjid Ash Shiddiq, Mekarsari, kompleks Pemda KBB, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, jika memungkinkan dan sesuai dengan aturan, barang tersebut bisa dipisahkan kepada pihak yang memerlukan untuk bisa dimanfaatkan. “Semacam yang tadi dimusnahkan, seperti meja, kursi dan lainnya yang sekiranya layak pakai itu mending dihibahkan,” jelasnya.

Dia menyebut, pada kegiatan Ngariksa Lembur banyak ditemukan barang berupa meja, dan kursi di pesantren yang sudah rusak bahkan tidak layak pakai. “Barang yang rusak kemudian diperbaiki dengan dana dari Forum CSR untuk bisa dipergunakan kembali asalkan ada aturannya,” tuturnya.

Umbara menyebut, KBB memiliki Forum CSR yang sudah terbentuk dan bisa dimanfaatkan. Selain itu, jika masuk dalam delapan asnaf bisa menggunakan dana Baznas untuk membantu masyarakat.

“Lebih baik kalau aturannya bisa, semua SKPD juga diharapkan segera memberikan laporan agar bisa ditindak lanjuti untuk kemudian bisa disortir mana yang sekiranya bisa di daur ulang dan dimanfaatkan untuk yang membutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga:Breaking News! Mulai Besok Guru LiburKuliah Online, Problem dan Prospeknya terhadap Kepuasan Mahasiswa

Umbara menambahkan, Barang barang yang sudah tak terpakai itu juga memakan banyak tempat dan mengotori ruangan di kantor SKPD KBB. “Saya banyak menemukan ruangan yang kotor dan tidak terawat ketika menggelar sidak,” ujarnya.

0 Komentar