Tanam Ganja Dihalaman Rumah, RT Diamankan Polisi

Tanam Ganja Dihalaman Rumah, RT Diamankan Polisi
BARANG BUKTI: Kapolres menunjukan barang bukti tanaman ganja milik RT yang ditanam di Pot depan halam rumah. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PARONGPONG-RT (57) warga Komplek Trinity Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat diamankan polisi lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, pelaku diamankan dikediamannya setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa yang bersangkutan menanam ganja. “Pelaku mengakui bahwa dia menanam ganja sejak 3 bulan lalu dan sebagian lagi baru ditanam seminggu. Totalnya ada sebanyak 21 tanaman ganja, sebagian ada yang sudah setinggi 70-130 cm, selain itu ada yang masih kecil, masih bibit dan persemaian,” kata Yoris saat penggeledahan barang bukti di lokasi, Senin (16/12).
Pelaku menanam ganja tersebut di pinggir pagar rumahnya dan disimpan di dalam pot. Dalam pengakuan kepada polisi, RT mengaku, ganja tersebut akan diambil minyaknya untuk dijadikan obat kanker.

Pihaknya akan lakukan pemeriksaan lanjutan dengan melaksanakan tes urine terhadap pelaku untuk mencari bukti apakah ganja tersebut sudah pernah dipakai atau tidak.
Yoris mengungkapkan, pelaku mendapatkan bibit ganja dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Dia kemudian belajar cara menanam ganja di rumahnya. “Informasinya, sudah pernah dipanen tetapi akan kita pastikan lagi pada saat nanti pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:Pembangunan Infrastruktur Desa Pangsor Kecamatan Pagaden Barat Tahun 2019Popda IX Diikuti 941 Atlet Pelajar, Rebutkan 394 Medali

RT berikut barang bukti langsung digelandang polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.Sementara itu, dalam pengakuannya kepada polisi, RT mengaku baru tahu jika menanam ganja adalah perbuatan dilarang setelah dirinya diberitahu polisi. “Pemikiran saya, memakai ganja itu bisa melanggar hukum kalau dipakai untuk mabuk-mabukan atau dijual. Saya baru tahu tadi kalau perbuatan saya itu salah setelah dikasih tahu polisi,” ucap RT.(eko/sep)

0 Komentar