Tarif PDAM Naik 30 Persen

Tarif PDAM Naik 30 Persen
0 Komentar

Dampak Nilai Dolar Naik, Klaim demi Tingkatkan Pelayanan

BANDUNG BARAT-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja memutuskan untuk menaikkan tarif air minum sebesar 30 persen kepada pelanggannya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, Senin (17/9). Kebijakan yang ditetapkan Bupati Bandung itu melalui Keputusan Bupati No 690/KUP 689-perek/2017 ini akan mulai dilaksanakan pada Oktober 2018 mendatang.

Direktur Utama PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Rudi Kusmayadi mengungkapkan, kenaikan tarif air minum sebesar 30-33 persen akan dilakukan secara tiga tahap. Rata-rata kenaikan tarif sebesar Rp6 hingga Rp7 ribu. Menurut Rudi kenaikan tersebut terbilang wajar.

“Kami ingin mempertahankan pelayanan secara kontinuitas dan kualitas serta bisa dipertanggungjawabkan secara profesional. Itu alasan utama (tarif naik),” ujar Rudi saat konferensi pers ‘Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum’ di Kantor PDAM Tirta Raharja, Kota Cimahi, Senin (17/9).

Baca Juga:Sampah Hasil World Cleanup Day Dibiarkan Menumpuk233 Balon Kades Lolos Administrasi

Ia menuturkan, saat ini operasional pengolahan air minum PDAM Tirta Raharja dipengaruhi oleh inflasi akibat kenaikan nilai mata uang dolar serta bahan bakar. Sehingga, dengan nilai mata uang dolar yang tinggi sekarang menyebabkan PDAM Tirta Raharja sulit untuk mengembangkan pelayanan.

“Dolar salah satunya (kenaikan tarif). Utamanya kami ingin membuat perusahaan berjalan profesional dan bisa melayani. Serta tidak terganggu beban-beban operasional yang semakin meningkat,” ungkapnya.

Rudi menampik jika kenaikan tarif air minum dikarenakan kerugian yang dialami oleh PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Ia pun mengungkapkan penetapan kenaikan tarif air minum dihitung berdasarkan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan UMK dan tidak melampaui 4 persen dari pendapatan.

Rudi mengatakan akan segera melakukan sosialisasi kepada pelanggan PDAM secepatnya. Dirinya menuturkan, jika ada pelanggan yang keberatan dengan kenaikan tarif tidak dapat mengubah harga. Sebab sudah dilakukan penetapan oleh Bupati Kabupaten Bandung.

Dirinya menambahkan faktor lain yang membuat kenaikan tarif adalah biaya investasi membuat sistem penyediaan air minum yang mahal. Sementara pemasangan saluran baru di rumah hanya sebesar Rp1,1 juta.

“Pelanggan PDAM hampir 40 persen pemakaiannya dibawah 10 meter kubik. Bisa dibayangkan dengan investasi yang besar dan 40 persen dibawah 10 meter kubik rata rata pembayaran dibawah 20 ribu, dan berapa tahun mengembalikan nilai investasi. Ini menjadi pertimbangan bagi kami,” katanya.

0 Komentar