Terungkap di Medsos, Motor Curian Kembali ke Pemiliknya

Terungkap di Medsos, Motor Curian Kembali ke Pemiliknya
EKSPOSE: Polresta Cimahi melakukan ekspose pengungkapan pelaku curanmor yang sasarannya ojek pangkalan dan ojek online. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

CIMAHI-Asep Mulyana sedang beruntung. Sepeda motor jenis Honda Beat miliknya yang dirampas maling Juli lalu akhirnya kembali.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi sudah menangkap pelaku yang melakukan kekerasan hingga pencurian sepeda motor milik korban. Ada dua tersangka yang diamankan, yakni WH dan SF.

Saat ditemui usai membawa kembali sepeda motornya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Asep mengaku kejadian apesnya itu dialami tanggal 19 Juli 2020.

Baca Juga:Sawah Delapan Kecamatan KekeringanBKAD Tak Bisa Intervensi SKPD Rawat Aset

Saat mangkal di sekitar Pagarsih, Kota Bandung, pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu mengaku didatangi seorang pria yang belum ia kenal. Asep diminta untuk mengantarkan orang tersebut ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Langsung ditodong, gak pakai aplikasi saya gak lagi narik,” ungkap Asep.
Sesampainya di kawasan Kota Baru Parahyangan, korban diminta pelaku untuk mengarahkan kendaraannya ke tempat lain yang ternyata lebih sepi. Saat memutar balik, ia langsung dipukul pelaku lalu dilumuri dengan sambal. “Iya pedih, ditemplokin pake cabe. Motor saya langsung dibawa pergi. Kejadiannya malam,” kata dia.

Kejadian yang dialami Asep sempat viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kasus tersebut mulai terungkap lewat Facebook, karena kendaraan hasil curian tersebut dijual lewat media sosial.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya menangkap tersangka SF pada 3 September lalu di Kampung, Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ia merupakan penadah.

Berbekal barang bukti sepeda motor, tersangka SF akhirnya mengakui motor tersebut didapat dari Wawan yang merupakan kakak iparnya, yang kemudian diamankan pada tak lama setelah penangkapan terhadap SF.

Kepada polisi, tersangka mengakui sudah 17 kali melakukan pencurian dalam setahun terakhir. Sebanyak 12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya dilakukan di berbagai wilayah.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya adalah ojek pangkalan dan ojek online. Korban diminta untuk mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan sambal. “Rata-rata korbannya ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama, membalur wajah korban dengan sambal,” sebut Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana.

0 Komentar