Tingkatkan Realisasi Serapan Pajak

Tingkatkan Realisasi Serapan Pajak
BAYAR PAJAK: Masyarakat wajib pajak Bandung Barat memanfaatkan kendaraan keliling Bank bjb untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
0 Komentar

Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang

NGAMPRAH-Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung Barat, kembali diperpanjang bagi wajib pajak hingga 30 November 2020. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan realisasi serapan pajak dari sektor PBB.
Kepala Bidang Pajak II pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Rega Wiguna mengungkapkan masa jatuh tempo diperpanjang hingga 2 bulan lamanya untuk meningkatkan realisasi serapan pajak dari sektor PBB. Sebelumnya masa jatuh tempo pembayaran PBB di KBB berakhir pada September 2020. “Jatuh tempo berdasarkan arahan pimpinan dan evaluasi realisasi penerimaan pajak daerah masih terdapat potensi di sektor PBB yang dimungkinkan bisa masuk ke kas daerah, akhirnya diperpanjang,” ungkap Rega, Kamis (26/11).

Dia menjelaskan perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB juga merupakan atensi pimpinan daerah dalam rangka relaksasi pajak sehingga wajib pajak bisa leluasa memenuhi kewajibannya melunasi tunggakan PBB. “Wajib pajak saat menunggak PBB tidak terkena sanksi administrasi atau denda 2 persen per bulan. Dengan perpanjangan jatuh tempo, maka penerimaan dari PBB bisa meningkat realisasinya,” terangnya.

Namun jika nantinya wajib pajak baru akan membayar PBB setelah tanggal 30 November, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi 2 persen setiap bulannya di luar pokok yang harus dibayarkan.

Baca Juga:Diduga Terkait Prostitusi, Berikut Kronologi Penggerebegan Artis Inisial ST dan inisial MAIntegrasi Digitalisasi Informasi Satu Data Vaksin COVID-19, Dua BUMN Digandeng

Wajib pajak juga bisa menikmati penghapusan denda administrasi mengingat Pemda KBB juga melaksanakan program penghapusan sanksi administrasi PBB untuk tahun pajak maksimal 2019 hingga 23 Desember mendatang. “Lebih dr 30 November denda berlaku normal. Tapi karena jatuh tempo untuk relaksasi pajak, jadi wajib pajak terangsang untuk bayar. Satu program lainnya, yaitu penghapusan sanksi administrasi untuk tahun pajak 2019 juga terus berjalan sampai 23 Desember,” bebernya.

Sampai saat ini, melihat target PBB setelah refocusing sebesar Rp 76 miliar, pihaknya sudah melampaui target mengingat realisasi sudah mencapai Rp 82 miliar. Namun pihaknya menargetkan bisa menyerap PBB hingga akhir tahun sebesar Rp 95 miliar. “Kalau target refocusing sebetulnya sudah over target, dari target Rp 76 miliar kita sudah realisasi di angka Rp 86 miliar. Hanya kita ingin capai target tahun lalu, di Rp 95 miliar sampai akhir tahun. Kalau piutang itu sampai sekarang realisasinya sudah Rp 12 miliar,” jelasnya.

0 Komentar