Umbara Minta Tingkatkan Keamanan Pilkades Serentak

Umbara Minta Tingkatkan Keamanan Pilkades Serentak
JAGA KODUSIFITAS: Sejumlah Pimpinan Daerah dari berbagai lembaga Pemerintahan mengikuti acara Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung Barat di ruang rapat Bupati, Selasa (30/07). FOTO HUMAS SETDA KBB
0 Komentar

Rawan Konflik antar Pendukung

NGAMPRAH-Sebanyak 112 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 24 November 2019. Banyaknya desa-desa yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut ditengarai cukup menimbulkan kerawanan konflik.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna meminta semua stakeholder untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades dari segi keamanan dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.

“Ini merupakan pilkades serentak ke 3 di KBB, sekaligus terbanyak mencapai 112 Desa. Dari segi keamanan harus di tingkatkan, maka dari itu untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah, pelaksanaan pilkades mendapatkan pengawalan dari unsur Polri dan TNI” kata Aa Umbara pada sambutannya dalam acara Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung Barat di ruang rapat Bupati, Selasa (30/07).

Baca Juga:Kekeringan, 6 Kecamatan di KBB Kesulitan Air BersihBupati Minta Warga Buang Sampah ke Bak

Aa Umbara mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mensukseskan acara demokrasi tingkat Desa itu dengan aman, nyaman, damai dan tentram.

Sementara itu, Wakil Ketua Pilkades KBB Wandiana mengatakan hasil evaluasi Panitia Pilkades KBB menyebutkan dalam salah satu poin aturan penyelenggaraan Pilkades Serentak, terdapat klausul yang masih mendapat penolakan dari warga desa. Klausul tersebut yang menyatakan jika calon kepala desa diperbolehkan bukan penduduk setempat.

“Inilah salah satunya yang perlu diantisipasi oleh kita, dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak. Penolakan tentang calon dari luar desa, ” ujarnya.

Padahal sambung Wandiana, aturan baru yang menyebutkan tentang membolehkan calon dari luar desa tersebut memiliki kekuatan hukum. Hal itu mengacu pada Undang-undang Dasar 45 bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama, berhak dipilih dan memilih.

Diungkapkan Wandiana sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kandidat kades harus berdomisili di desa pemilihan minimal satu tahun. Namun aturan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 45 sehingga lahirlah aturan baru yang membolehkan kandidat kades berasal dari luar desa setempat.

Kerawanan konflik lainnya yang perlu disikapi adalah kandidat membawa massa dari luar desa. Hal itu memungkinkan terjadi apabila kandidatnya dari luar desa. “Padahal pihak luar tidak boleh ikut campur. Inipun yang perlu diantisipasi,” tegas Wandiana, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB.

0 Komentar