Unjani Tak Berwenang Gugurkan Calon Kades

Unjani Tak Berwenang Gugurkan Calon Kades
TES AKADEMIK: Sejumlah calon kepala desa saat mengkuti tes akademik di Unjani Cimahi. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

CIMAHI-Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi menegaskan, pihaknya sudah tidak memiliki wewenang terkait hasil tes para calon kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelumnya, Unjani Cimahi dipilih Pemkab Bandung Barat untuk menjadi panitia seleksi tambahan bakal calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 28 Oktober lalu.

“Hasilnya seleksi tambahannya sudah diserahkan kepada panitia tingkat kabupaten disertai rekapitulasi nilai hasil seleksi akademik dan berkas keputusan nilai,” tegas Humas Panitias Seleksi Unjani Cimahi, Arlan Sidha saat ditemui di Kampu Unjani Cimahi, Jalan Terusan Jenderal Sudirman, Jumat (8/11).

Baca Juga:Viking Percaya PSSI Dibawah Iwan BuleTangkal Isu Hoaks, PWI KBB Goes to School

Seleksi tambahan dilakukan bagi desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang. Sebab, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) KBB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, setiap desa hanya bisa diikuti maksimal 5 calon dan minimal 2 calon.

Saat seleksi tambahan yang meliputi tes lisan dan tulisan, tercatat ada 306 bakal calon kepala desa dari 42 desa yang mengikuti seleksi tambahan. Ke-42 desa tersebut memiliki lebih dari 5 bakal calon. Sementara total desa yang menggelar Pilkades di KBB ada 112 desa. “Dari 306 peserta itu, kalau dilihat berdasarkan pemeringatan ada 210 yang masuk 5 besar. Tapi kita tidak punya kewajiban menggugurkan, itu hak dari panitia di Pemkab Bandung Barat,” jelas Arlan.

Pasca berkasnya diserahkan kepada panitia tingkat kabupaten, terang Arlan, ada beberapa bakal calon kades yang mengajukan keberatan seputar hasil tes tambahan. Meski masa sanggah atau pengaduan keberatan hasilnya hanya berlaku tanggal 1-3 Oktober lalu. “Saat masa sanggah itu, ada yang mengajukan keberatan setelah kita cek ternyata memang ada yang salah input. Tapi itu sudah clear semua,” katanya.

Namun pasca masa sanggah hasil seleksi tambahan sampai saat ini, kata Arlan, pihaknya tidak berhak lagi menjelaskan keberatan yang diajukan para bakal calon kepala desa.

Setelah masa pengaduan keberatan itu masih ada yang menanyakan hasil. Tapi kita sudah gak ada kewenangan, itu sudah jadi ranahnya Pemkab Bandung barat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihak Unjani dalam seleksi tambahan bagi para bakal calon kepala desa di Bandung Barat bekerja secara independen, objektif dan netral. “Sama sekali tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kita murni independensi,” tandasnya.(eko/sep)

0 Komentar