Warga Lembang Sesalkan Iklan Rokok di Lingkungan Pendidikan

Warga Lembang Sesalkan Iklan Rokok di Lingkungan Pendidikan
TERPASANG: Iklan reklame salah satu produk rokok terpasang berjejer di depan SMP di Lembang. EKO SETONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

LEMBANG-Sejumlah tokoh masyarakat Lembang sangat menyesalkan adanya iklan reklame prodak tembakau yang berada di sekitar sekolah menengah atas di Lembang.
Pantauan Pasundan Ekspres, Reklame yang bertuliskan ‘Djarum Super’ diketahui merupakan perusahaan rokok ternama di Indonesia.

Aseng Junaedi Tokoh masyarakat Lembang mengungkapkan kurang tepat pemasangan reklame disekitar Sekolah. “Sebaiknya jangan disana, bagaimanapun kurang bagus lah masih disekitar lingkungan pendidikan. Lebih bagus jika reklame mengenai cinta lingkungan,” ungkap Aseng kepada Pasundan Ekspres, Jumat (6/3).

Hal senada juga disampaikan oleh Suherman, orang tua siswa di Lembang, yang menyayangkan adanya iklan prodak tembakau berada dikawasan publik yang selalu dipadati anak-dibawah umur. “Itu sudah melanggar estetika tata kota, apa lagi lokasi reklame ini berada di ruang publik yang selalu dipadati anak-anak, dan tempat bermain anak-anak,” katanya.

Baca Juga:Kapolri: Pilkada Serentak 2020, Polisi Harus NetralMasyarakat Tak Mampu Dibebaskan Biaya Perkara

Siti, siswi yang melintas di Alun-Alun Lembang mengungkapkan penempatan reklame iklan prodak tembakau tersebut tidak layak berada dilingkungan pendidikan. “Tidak bagus lah, itu kan iklan rokok, kan katanya pelajar harus jauh dari Rokok, kok iklan roko ada didepan sekolah?,”ucapnya.

Sementara itu, Sesuai PP No 109 tahun 2012 iklan produk tembakau tidak ditujukan terhadap anak, remaja dan/atau wanita hamil. Selain itu, iklan di luar ruangan tidak dipasang di kawasan tanpa rokok salah satunya tempat anak bermain.

Diketahui ijin penyelenggaraan reklame tersebut di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat No. 503 /114/NB DPMPTSP/XII/2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame, diketahui ijin tersebut di berikan terhadap CV Nuansa Fajar.

Padahal dalam, ijin tersebut memiliki ketentuan penyelenggaran reklame agar tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan keindahan tatakota dan serta ketentuan lainnya yang berlaku.Reklame tersebut berderet sebanyak enam buah disepanjang trotoar alun-alun Lembang. Dengan ukuran panjang 2 meter, Lebar 1 meter dan tinggi tiang 4,50.(eko/sep)

0 Komentar