Gubernur Jabar Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik

Gubernur Jabar Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/20). (Foto: Aldien/Humas Jabar)
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran COVID-19 tidak meluas termasuk ke Jabar yang merupakan daerah rawan. Ia yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum COVID-19.

“Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/20).

Disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Kang Emil pun menyampaikan beberapa kasus penularan COVID-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.

Baca Juga:Jumlah PDP Selesai Diawasi di Jabar MeningkatLabkesda Jabar Mampu Periksa 1.200 Sampel COVID-19 Per Hari

“Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman,” ucapnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

Desa-desa di Jabar memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk isolasi diri selama 14 hari. Beragam upaya tersebut dilakukan Pemda Provinsi Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.

Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat. Maka itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Kang Emil berharap aspirasi daerah rawan COVID-19 dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat.

“Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik,” ucapnya.

Dalam pertemuan via video conference tersebut, Kang Emil meminta pandangan dari para ketua MUI terkait salat tarawih di rumah, termasuk kemungkinan meniadakan salat idulfitri. “Mudah-mudahan bisa mendapatkan masukan dari MUI,” katanya,

0 Komentar