Gubernur Keluarkan Instruksi Baru kepada Bupati/Wali Kota

0 Komentar

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar.

Menurut juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad, Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (8/4/20).

Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan ketiga subjek tersebut. Pertama, menginstruksikan seluruh bupati/wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.

Baca Juga:Belum Saatnya Karantina Wilayah di Kabupaten SubangRidwan Kamil: Masyarakat Sehat Gunakan Masker Kain saat Beraktivitas

Gubernur dalam suratnya juga meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lain.

Kesejahteraan tenaga medis ini penting mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat yang menangani pasien COVID-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.

“Tenaga medis ini garda terdepan tapi terstigma. Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/wali kota juga memiliki kebijakan yang sama,” tutur Daud.

Selain itu, poin penting dalam ingub adalah gubernur meminta bupati/wali kota mengaktifkan gugus tugas di setiap perangkat daerah serta kecamatan, kelurahan, hingga tingkat desa/kelurahan.

Menurut Daud, gugus tugas satuan terkecil ini penting selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing -masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan COVID-19.

“Misalkan nanti ada PSBB di kabupaten/kota atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa provide data – data penting sehingga Pemda Provinsi gampang melangkah. Termasuk yang kami khawatirkan banyak pemudik bandel, di sini peran RT RW sangat menentukan dalam mendata para ODP,” jelasnya.

Terkait mudik, tutur Daud, Gubernur dalam suratnya menginstruksikan bupati/wali kota agar mengupayakan penduduknya tidak pulang kampung sebelum COVID-19 tertangani sampai tuntas.

0 Komentar