Kadispemdes: Pencairan Dana Desa Ditransfer KPPN ke RKD

0 Komentar

SUBANG-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Subang, Drs. H. Nana Mulyana, M.Si. membenarkan untuk pencairan dana desa menjadi tiga tahap.

Nana menuturkan, ada ketentuan terbaru terkait dengan dana desa tahun 2020, berdasarkan permenkeu Nomor : 205/pmk.07/2019. Secara sederhana, penyaluran Dana Desa dari pusat disalurkan tidak melalui kas daerah akan tetapi disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kemudian ditransfer ke rekening desa.

“Mekanisme penyalurannya, kepala desa menyampaikan persyaratan kepada kepala daerah melalui Dispemdes, kemudian diverifikasi persyaratan. Selanjutnya kepala daerah menyampaikan hasil verifikasi kepada kepala KPPN. KPPN menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD),” terangnya.

Baca Juga:Cross WaySudah Sejahtera, 3.000 Warga Berhenti Terima PKH

Untuk pengembangan desa, H Nana Mulyana menyoroti permasalahanan yang dominan Pemerintahan Desa di Kabupaten Subang. Menurutnya, permasalahan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu aparatur desa dan masyarakat relative terbatas. Kemudian Kekuatan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di desa belum maksimal dimanfaatkan. Jika kedua persoalan tersebut teratasi, masyarakat Kabupaten Subang akan sejahtera untuk mewujudkan Subang Jawara (Jaya, Istimewa, Sejahtera).

Sebagai terobosan, Nana berpendapat, untuk meminimalisir permasalahan tersebut ada beberapa hal yang akan dilaksanakan Dispemdes Kabupaten Subang. “Meningkatkan kapasitas dan kemampuan SDM, sehingga melalui peningkatan kapasitas. Diharapkan aparatur desa maupun masyarakat dapat memahami baik regulasi maupun teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang pada akhirnya mampu menggali potensi sumber daya alam yang tersedia di desa untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa,” kata Nana.

Guna memaksimalkan potensi SDM dan SDA, Pemerintah menggelontorkan dana untuk masyarakat melaui Pemerintah Desa dari berbagai sumber anggaran dan pendapatan desa. Antara lain, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Desa (BKUD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) yang besaran bervariasi setiap desa.

“ADD yang diterima desa se-Kabupaten Subang untuk tahun 2020 Rp 149.784.836.000, Dana Desa Tahun 2020 Rp 215.253.211.000, Bantuan Provinsi Per Desa Rp 130 juta. Kemudian ada juga Pendapatan Asli Desa (PADS) yang tergantung kemampuan desa, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang besarannya relatif masing-masing desa,” paparnya.

0 Komentar