13 Narapidana dapat Remisi Natal

13 Narapidana dapat Remisi Natal
PENGURANGAN: Sejumlah napi di Lapas Karawang menerima pengurangan masa tahanan di Hari Natal. AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Dalam perayaan Hari Raya Natal 2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Warungbambu Karawang memberikan remisi sebanyak 13 narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Pemberian remisi diserahkan Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris didampingi Kalapas Karawang Iskandar Irianto Basuki beserta jajarannya.

“Totalnya ada 13 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2019. Usulan Remisi terkait PP 28 tahun 2006 dan PP tahun 2012, jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019. Yang terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012 (Perkara Narkoba, Korupsi, Teroris, Makar dan Kejahatan Transnasional lainnya),” kata Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris dalam sambutannya, kemarin (25/12).

Aris menuturkan, data rekapitulasi pemberian remisi Natal Tahun 2019 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan diwilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan. RK I (Remisi Khusus Sebagian) jumlah 502 warga binaan dan RK II (Remisi Khusus Besar) jumlah 512 warga binaan.
Sementara itu, Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki mengatakan, penerima remisi dibagi dua. Ada yang menerima remisi khusus I dan remisi khusus II plus subs. Warga binaan penerima remisi khusus I berjumlah sebanyak 12 warga binaan dengan rincian dari 1 bulan (8 orang), 1 bulan hingga 15 hari (2 orang) dan 2 bulan (2 orang). Sedangkan untuk remisi khusus II plus subs dengan rincian 1 bulan (1 orang).

Baca Juga:5.149 Orang Lolos Seleksi Administrasi CPNSJelang Tahun Baru, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

“Warga binaan permasyarakatan (WBP) yang dapat remisi ada 13 orang, namun belum mendapatkan remisi diantaranya karena belum memenuhi syarat substantif. Belum menjalani pidana selama lebih dari 6 bulan atau masih berstatus tahanan. Serta belum memenuhi syarat administratif, atau belum diterbitkannya Putusan Pengadilan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

“Belum diterbitkannya Berita acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari kejaksaan. Belum mendapatkan surat keterangan kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum terkait Justice Collaborator, bagi narapidana kategori PP 99 Tahun 2012,” tambahnya.
Lanjut Iskandar, pemberian remisi ini sudah memenuhi kriteria sesuai aturan yang ada, diantaranya berperilaku baik selama masa hukumannya. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang baru memenuhi persyaratan setelah Hari Raya Natal akan diajukan remisi susulan.

0 Komentar