2019, Bulog Fokus Kegiatan Komersial

2019, Bulog Fokus Kegiatan Komersial
KERJASAMA: Acara penandatanganan naskah kerja sama antara Bulog dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang di salah satu rumah makan di Karawang, Selasa (4/12). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Perum Bulog Subdivisi Regional Karawang-Bekasi pada 2019 mendatang memastikan sekitar 75 persen aktivitasnya bakal lebih banyak mengurusi kegiatan komersial. Kedepan, Perum Bulog bakal sibuk mengurus penyaluran kedelai, terigu, minyak goreng, gula, dan daging beku.

“Penyaluran rasta (beras bagi keluarga prasejahtera) di Kabupaten Karawang sudah tidak lagi. Kami akan lebih fokus melaksanakan kegiatan komersial,” ujar Kepala Bulog Subdivre Karawang-Bekasi, Sulais usai menandatangani naskah kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (4/12) di salah satu rumah makan di Karawang.

Menurutnya, Perum Bulog Subdivre Karawang-Bekasi banyak memiliki gudang yang tersebar di wilayah Bekasi dan Karawang. Gudang tersebut akan dimanfaatkan untuk menampung sejumlah komoditas, terutama bahan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga:Terseret Arus Citarum, Pria Bertato Ditemukan TewasReses Ketiga, Sri Temui Emak-Emak

“Gudang Bulog di wilayah Karawang saja kapasitasnya 105 ribu ton. Tetapi baru dimanfaatkan untuk mrnampung 75 ribu ton bahan pangan. Artinya masih banyak ruang kosong yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

Dijelaskan, pada 2019 nanti produk pangan seperti beras, minyak, minyak goreng, gula, dan daging beku akan dipasok ke RPK (rumah pangan kita) dan toko yang sudah menjalin kerjasama dengan Bulog. “Tahun depan kami bakal lebih banyak menjalin kerja sama dengan pihak swasta,” kata Sulais.

Oleh karena itu, lanjutnya, Perum Bulog Subdivre Karawang-Bekasi membutuhkan pendamping dan konsultan hukum yang handal agar tidak tersandung hukum di kemudian hari. “Kami meminta bantuan pihak Kejari untuk mendampingi kami, sehinga ditandatangani naskah kerja sama ini,” kata Sulais.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, penandatangan kerja sama itu sebagai upaya pencegahan terjadinya tindsk pidana korupsi pada suatu instansi. “Kejari bisa memberian pendapat hukum atas permintaan instansi tersebut,” katanya.

Rohayatie mengungkapkan, sebelumnya sudah ada 18 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi yang meminta pendampingan dari Kejari. “Ini langkah pencegahan, bukan berarti Kejari menjadi bemper mereka,” katanya.

Dia menjelaskan juga, hasil kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Kejari Karawang mampu menangihkan uang tunggakan dua instansi itu, sekira Rp 4 miliar. “Itu salah satu keuntungan dari kerja sama yang kami jalin,” paparnya. (use/din)

0 Komentar