25 Orang Tertipu Rp1,3 Miliar, Dijanjikan Ikut Lelang Mobil Operasional Pupuk Kujang

25 Orang Tertipu Rp1,3 Miliar, Dijanjikan Ikut Lelang Mobil Operasional Pupuk Kujang
0 Komentar

KARAWANG-Korban penipuan lelang mobil operasional PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) dengan tersangka GS (33) sedikit demi sedikit terungkap. Diketahui, para korban yang sebagian besar merupakan karyawan PKC jumlahnya mencapai 25 orang.

Para korban ini masing – masing telah menyetorkan uang kepada tersangka agar bisa mengikuti dan memenangkan lelang. Sebanyak 54 kendaraan dinas milik PT Pupuk Kujang rencananya akan dilelang. Tersangka merupakan salah satu anggota panitia lelang tersebut. Hanya setelah batas waktu yang dijanjikan tersangka, yakni 15 November 2018, lelang tersebut tak kunjung dilakukan. Tak lama kemudian tersangka pun dilaporkan ke Polsek Karawang Kota.

Kapolsek Karawang Kota, AKP Iwan Ridwan membeberkan, jumlah korban sekitar 25 orang. Namun yang melaporkan kasus ini, hanya dua orang yaitu berinisial F dan S. Korban F ini membuat laporan mewakili 24 orang korban. Alasannya, korban lain tak langsung berhubungan dengan tersangka. Melainkan menitipkan semuanya kepada F, termasuk penyerahan uang.

Baca Juga:Polres Karawang Amankan Dua Benda Dianggap MistisTensei Nihogo Bunka Gakuin On The Road

“Setelah kami hitung, untuk sementara seluruh korban yang sudah tercatat telah menyerahkan uang kepada tersangka sekitar Rp1,3 miliar,” kata Iwan, Rabu (9/1).
Iwan menyebutkan, berdasarkan keterangan sementara, diketahui PT PKC memang merencanakan akan melakukan lelang untuk 54 kendaraan operasional perusahaan. Dalam lelang itu tercatat ada 20 kendaraan operasional yang masih layak pakai. 30 unit kendaraan lainnya tidak layak pakai. Lelang tersebut merupakan lelang tertutup. Hanya diperuntukan bagi karyawan PT PKC.

“Benar memang akan ada lelang di Pupuk Kujang, tapi itu lelang tertutup tidak untuk orang luar. Tersangka ini mengajak orang luar Pupuk Kujang untuk ikut lelang. Tapi ternyata hingga batas waktu yang ditentukan, lelang belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu persetujuan,” katanya.

Dengan adanya penundaan itu, tersangka panik. Karena tidak bisa mengembalikan uang para korban sebesar Rp1,3 miliar, tersangka pun dilaporkan.

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian uang korban sudah dipakai untuk melunasi pajak STNK mobil dinas yang menjadi tanggungjawabnya. “Dia itu dipercaya perusahaan untuk mengurusi pajak kendaraan operasional. Ternyata uang dari perusahaan selama ini dipakai untuk keperluan pribadi. Ketika perusahaan menanyakan soal pajak kendaraan, tersangka membayarnya pakai uang korban,” katanya.

0 Komentar