45 Kades Habis Jabatan 2019, Pilkades Serentak Digelar 2020

45 Kades Habis Jabatan 2019, Pilkades Serentak Digelar 2020
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, menyatakan jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 45 desa bakal dilaksanakan secara serentak pada bulan Maret 2020.

Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Ade Sudiana mengatakan, bahwa pelaksanaan Pilkades mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, dimana Pemilihan Kades dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun.

Sedangkan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karawang sudah dilakukan 3 kali, gelombang pertama dimulai pada tahun 2015, gelombang kedua tahun 2017 dan gelombang ketiga tahun 2018. “Jadi dengan adanya regulasi tersebut, sudah tidak bisa lagi dilaksanakan di tahun 2019. Pilkades berikutnya, akan dimulai kembali pada tahun 2020 di triwulan pertama,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya, Jumat (8/3).

Baca Juga:Kades Cibogo Lantik Aparatur DesaKPU Temukan 815 Surat Suara DPD RI Rusak

Dikatakan, untuk tahapannya dilakukan 6 bulan sebelum pelaksanaan, jadi meskipun dilakukan pada tahun 2020, tapi tahapannya sudah mulai pada akhir tahun 2019. “Kita bakal siapkan anggarannya untuk setiap tahapan,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada Kepala Daerah untuk bisa memberikan keputusan dengan membuat surat edaran atau sosialisasi terkait 45 Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya di tahun 2019. Sedangkan untuk tahapan Pilkades bisa dilakukan di akhir tahun ini, karena tahapan itu dilakukan 6 bulan sebelum Pilkades dilaksanakan.
“Dari sekarang harus sudah menginformasikan kepada masa jabat Kades yang sudah habis. Jadi jangan sampai menunggu riuh dari bawah baru kemudian mengeluarkan keputusan,” jelasnya.

Indriani menambahkan, pihaknya masih mempertanyakan terkait Raperda Desa yang sudah di Paripurnakan pada akhir tahun 2018 lalu, yang hingga saat ini belum juga diundangkan. Tetapi informasi terakhir dari pihak Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang, sedang dalam proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi. “Ini kenapa lama padahal sudah jelas, Perda tersebut menjadi prioritas karena akan dijadikan dasar hukum juga untuk Pilkades kedepannya,” katanya.(use/vry)

0 Komentar