APBD Perubahan Terancam Molor, TAPD Belum Sampaikan Rancangan

APBD Perubahan Terancam Molor, TAPD Belum Sampaikan Rancangan
Agus Mulyana, Sekretaris DPRD Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 terancam tidak bisa disahkan sesuai jadwal. Pasalnya, sampai saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD Kabupaten Karawang.

Selain itu, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga belum terbentuk karena pimpinan DPRD belum definitif. “Kita belum menerima rancangan KUA dan PPAS perubahan dari TAPD. Ditambah kita juga masih menunggu SK dari Gubernur Jawa Barat terkait pimpinan definitif,” ujar Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana, Rabu (18/9).

Dikatakan, APBD perubahan ini merupakan kebutuhan semua, terlebih tahun 2020 Kabupaten Karawang bakal menggelar Pilkada Karawang yang harus dipersiapkan dari tahun 2019 ini. Sementara sampai saat ini pihaknya juga belum membentuk AKD, sebab sesuai tata tertib DPRD pembentukan AKD harus dilakukan oleh pimpinan DPRD yang definitif.

Baca Juga:Hadi Wijaya Cek Pencemaran Bendungan BarugbugSatgas Citarum Bangun 15 MCK

Deadline pengesahan APBD perubahan sendiri pada 30 September. Bila tidak saat itu tidak bisa menggelar paripurna maka APBD perubahan tidak bisa dibawa ke provinsi untuk dievaluasi, dengan kata lain APBD perubahan tidak bisa digunakan. “Jika sudah ada pimpinan DPRD definitif, kami bakal menjadwalkan rapat pembahasan bakal di running, bahkan hari libur juga bakal digunakan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke gubernur, namun sampai saat ini belum turun juga SK untuk pimpinan definitif. Jika sampai akhir September belum turun juga, kemungkinan APBD perubahan tak bisa disahkan. “Intinya kita masih menunggu SK dari gubernur,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris TAPD Kabupaten Karawang, Eka Sanatha menyatakan jika pihaknya sudah mengirimkan surat pengantar KUA PPAS pada bulan Agustus lalu. Namun belum bisa dibahas oleh DPRD karena belum adanya pimpinan DPRD definitif. “Keterlambatan pengesahan APBD perubahan ini bukan hanya terjadi di Karawang, sebab ada transisi saat ada perubahan anggota DPRD,” ucap Eka saat dihubungi melalui telpon selularnya.

Dikatakan juga, APBD Perubahan tahun 2019 harus dilakukan, karena adanya kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu untuk anggaran Pilkada 2020 karena sudah memasuki tahapan pada tahun ini. “Kita masih on the track dan sudah ada komunikasi dari pa Sekda dan pimpinan DPRD sementara untuk pengesahan APBD perubahan tahun 2019,” kata Eka yang juga Kepala Bappeda itu.

0 Komentar