Aplikasi SIPS Atasi Kerawanan Sengketa Pilkada

Aplikasi SIPS
KOORDINASI: Bawaslu rapat koordinasi dengan sejumlah partai politik di Karawang, Selasa (25/8). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyebut ada sejumlah indikasi kerawanan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Guna memudahkan masyarakat dalam laporan sengketa Pilkada melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).

“Jadi pengajuan laporan sengketa pada Pilkada nanti tidak harus ke kantor. Tapi bisa melalui aplikasi itu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Syarif Hidayat, disela rapat koordinasi dengan sejumlah partai politik di Karawang, Selasa (25/8).

Ia menyampaikan, melalui aplikasi itu maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Karawang. Meski bisa dilaporkan melalui aplikasi tersebut, tapi pemohon tetap harus ke kantor Bawaslu setempat untuk melengkapi berkas atas masalah yang dilaporkan.

Baca Juga:Rabbani Bantu Pelajar Terkendala InternetBangun Mal Pelayanan Publik, Pangkas Alur Pelayanan Bikin Ribet

Menurut Syarif, sengketa Pemilu terdiri atas dua jenis, yakni sengketa peserta dengan peserta Pilkada dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pilkada.
“Kaitan dengan sengketa peserta dengan penyelenggara, biasanya itu dampak dari kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.

Dikatakan, biasanya sengketa pada Pilkada itu berkaitan dengan syarat pencalonan dan mengenai keterlambatan menyampaikan laporan akhir dana kampanye.

Sementara itu, pada Selasa ini Bawaslu Karawang melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 dan SIPS pada Pilkada Karawang. Hadir dalam pembicara dalam kegiatan itu sejumlah anggota Bawaslu Jawa Barat.(use/vry)

0 Komentar