Ayah Kandung Tega Cabuli dan Jual Anak, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Kandung Tega Cabuli dan Jual Anak, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
EKPOSE: Pelaku pencabulan terhadap anak Kandung DS, ditahan di Mapolres Karawang, Kamis (19/9). AEF SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-DS (47) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA hingga hamil 5 bulan. Gilanya lagi, DS juga menjual anaknya juga kepada sejumlah lelaki hidung belang. Perilaku cabul DS itu akhirnya berakhir di penjara setelah ibu korban yang juga istrinya, SW melaporkan masalah ini ke polisi.

“Tersangka DS, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sudah kita tangani. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta adanya sejumlah barang bukti pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan, saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Kamis (19/9).

Menurut Bimantoro, perbuatan cabul yang dilakukan DS terhadap anak kandungnya itu dilakukan sejak tahun 2018. Persetubuhan itu dilakukan setiap hari Minggu di pos kosong dekat rumahnya di daerah Telukjambe Barat, Karawang. Akibat perbuatannya itu korban diketahui hamil lima bulan, hingga korban mengadukan perbuatan ayahnya kepada ibunya.

Baca Juga:Wabup Evaluasi Program RulahuKemarau Panjang, Kampung Cibedug Krisis Air

“Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung kami tindaklanjuti laporan tersebut, hingga sekrang sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku,” katanya.

Bimantoro mengatakan, tersangka tidak hanya mencabuli anaknya, tapi juga pernah menjual anaknya kepada beberapa lelaki hidung belang. Korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang beberapa kali. Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, DS menjual anaknya mulai Rp300 hingga Rp500 ribu sekali kencan.
“Korban dipaksa melayani beberapa lelaki hidung belang karena ayahnya mengancam korban jika tidak mau melayani,” katanya.

Menurut Bimantoro, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat DS dengan pasal 81 ayat (3) atau 62 ayat (2) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI NO.23 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun penjara atau minimal penjara 5 tahun. (aef/ded)

0 Komentar