Bawaslu ‘Endus’ Dugaan Politik Uang , Rakyat Diminta Bantuan Pengawasan

Bawaslu ‘Endus’ Dugaan Politik Uang , Rakyat Diminta Bantuan Pengawasan
SOSIALISASI: Bawaslu melakukan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 di Hotel Mercure Karawang, Sabtu (2/3). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, sudah mengendus adanya dugaan praktek politik uang, yang akan dibagikan menjelang pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April mendatang.

“Kita sudah mengendus adanya dugaan pelanggaran politik uang yang bakal dilakukan para peserta politik pada saat pencoblosan nanti di TPS,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat memberikan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 di Hotel Mercure Karawang, Sabtu (2/3).

Kursin menegaskan, dibutuhkan partisipasi pengawasan dari masyarakat. Jumlah anggota Bawaslu di Kabupaten hanya 5 orang, Panwas Kecamatan hanya 3 orang dan panwas desa/kelurahan hanya 1 orang.

Baca Juga:Longsor Nyaris Putuskan Jalan di AdiarsaSatuan Narkoba Polres Karawang Sasar Kaum Milenial Cegah Narkoba

“Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan praktek politik uang di TPS atau pada saat tahapan Pemilu ke Panwas terdekat, bisa ke panwas kecamatan ataupun desa. Dengan menyertakan bukti-buktinya bisa berupa foto maupun video,” katanya.

Menurut Kursin, hal ini untuk menjamin demokrasi yang bersih dan berintegritas. Jika pelaporan itu terbukti maka akan terjerat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi pidananya, selain kurungan penjara paling lama 3 tahun, juga denda paling banyak Rp 36 juta.

“Ancaman pidana penjara bagi pelaku politik uang di masa tenang lebih berat. Yaitu, paling lama 4 tahun berikut denda Rp 48 juta. Caleg atau peserta Pemilu 2019 bersangkutan, terancam terdegradasi (dibatalkan bila terpilih),” tandasnya.

Selain itu, Kursin mengingatkan pada peserta sosialisasi untuk tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang melanggar aturan khususnya terkait penyebaran hoaks. “Mari kita jaga bersama Pemilu ini dengan tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,” ajaknya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Evi Fatimah menyatakan jika peran Bawaslu sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Pasalnya, setiap tahapan pemilu rentan dengan dugaan pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu.

“Adanya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu telah menambah kewenangan Bawaslu dalam menegakan pemilu. Jadi kita berharap pelaksanaan pemilu bisa sukses tanpa ekses,” katanya.

Dikatakan juga, Pemilu sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemilu sendiri sangat penting untuk perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. “Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat membantu kinerja Bawaslu jika menemukan pelanggaran agar demokrasi di Indonesia bisa lebih baik,” katanya.(use/vry)

0 Komentar