Bawaslu Soroti Potensi ASN Terlibat Politik Praktis

Bawaslu Soroti Potensi ASN Terlibat Politik Praktis
0 Komentar

Tetap lebih diprioritaskan kalaupun ada tatap muka melalui daring, lanjutnya, Kalau tidak bisa di mungkinkah untuk melakukan pembatasan peserta 50 persen untuk tatap muka.

Adapun keterlibatan oknum kepala desa yang terlibat dalam politik praktis serta menangkan salah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Maka Kepala desa merupakan salah satu pihak yang di larang di UU Nomor 10 untuk terlibat aktif untuk mendukung. “Nanti kita cek dulu. Kita akan lakukan proses investigasi kalo itu ada. Kalo perlu nanti dilakukan tindakan,”katanya.

Zaki juga  berharap kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang serta, tim sukses agar mentaati pelaksanan kampaye ini dalam pencegahan protokol covid-19.

Baca Juga:Bupati Ruhimat: Sektor Pariwisata Tetap Jadi PrioritasCatet! Pemerintah Tidak Melarang atau Mewajibkan Nonton Film G30S/PKI

“Tidak ada kerumunan tidak ada arak arakan, tidak ada kegiatan lain yang dilarang dalam PKPU,” ucapnya.

Apabila ada  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  melanggar makan Bawaslu  akan mengecek karena ada pasal  tentang penyalahgunaan program itu.

Dimana Paslon  petahana harus menjaga  netralitas ASN ikut politik praktis dan tadi itu penyalahgunaan program bansos. Bansos yang disalah gunakan. Bantuan pemerintah yang dilebelin kampanye.

“Di UU Nomor 10. Bahasanya ya diskualifikasi  atau sanksi terberatnya kalau  penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (use/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar