Belum Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Karawang Bebaskan Tudingan Kadis dan Kades

Belum Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Karawang Bebaskan Tudingan Kadis dan Kades
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES PEMBAHASAN: Badan Pengawas Pemilu Karawang melaksanakan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu II.
0 Komentar

KARAWANG-Bawaslu Kabupaten Karawang menyatakan jika dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh salah satu kepala dinas dan dua orang kepala desa (Kades) di kecamatan Lemahabang, dinyatakan belum memenuhi unsur pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Karawang, Charles Silalahi mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan salah seorang kepala dinas belum memenuhinunsur. Sebab, Bawaslu telah meminta keterangan kepada para saksi juga kepala dinas yang diduga melanggar netralitas, untuk melengkapi informasi awal dugaan pelanggaran.

Dikatakan Charles, saat ini data penanganan pelanggaran kebanyakan bersumber dari hasil temuan Bawaslu. Baik berasal dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau informasi awal yang beredar di Media.

Baca Juga:Dinas Pangan Kabupaten Karawang Manfatkan Lahan Kosong Di belakan Kantor untuk Uji Coba TanamanSosialisasikan Protokol Kesehatan, Satlantas Polres Cimahi Atur Lalu Lintas Hingga Bagikan Masker

Dijelaskan, berdasarkan Informasi awal yang Bawaslu Karawang peroleh, tidak terpenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala dinas. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam kegiatan pengajian tersebut, juga lokasi pengajian bukanlah di rumah yang bersangkutan. “Untuk itu Bawaslu mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Charles.

Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga telah menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh dua orang Kepala Desa di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang.

Dua Kepala Desa tersebut lanjut Charles, diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Proses penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan hasil pengawasan segera diambil alih Bawaslu, setelah menduga adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.

Pada pelanggaran Pidana Pemilihan langsung ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Setelah melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu I, Bawaslu langsung melakukan panggilan kepada para saksi dan Kepala Desa untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Karawang,” tutur Charles.

Charles menambahkan, setelah mendapatkan keterangan yang cukup Bawaslu melalui Tim Sentra Gakkumdu melakukan rapat pembahasan. Setelah melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu I, Bawaslu Karawang langsung melakukan panggilan kepada para saksi dan Kepala Desa untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Karawang.

“Setelah mendapatkan keterangan yang cukup Bawaslu melalui Tim Sentra Gakkumdu melakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu II untuk mengambil kesimpulan terpenuhi atau tidaknya unsur Pelanggaran,” katanya.

0 Komentar