Bermodal Kartu BNN, Oknum Aktivis Dalangi Aksi Curas

Bermodal Kartu BNN, Oknum Aktivis Dalangi Aksi Curas
EKSPOS KASUS: Pelaku diperlihatkan kepada publik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Karawang, kemarin (16/10). AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Satuah Reskrim Polres Karawang berhasil membekuk empat pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Diantara keempat pelaku, NS (32) alias Samrun diduga menjadi otak tindak kejahatan tersebut.

Berbekal kartu BNN palsu, para pelaku menggasak uang Rp 161 juta setelah menggeledah sebuah perusahaan jasa di wilayah Jalan Interchange Karawang Barat.

“Pelaku menodongkan senjata api untuk menakut – nakuti korban, kemudian mengambil tas, ponsel dan uang tunai. Belakangan diketahui jika senpi tersebut palsu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (16/10). Kapolres menuturkan, otak aksi curas tersebut adalah Samrun, seorang oknum aktivis yang kerap terlihat dalam sejumlah aksi demonstrasi di Pemda Karawang. Selain dikenal aktif, ia juga sempat dipercaya menjadi ketua paguyuban satpam.

Baca Juga:Portal Penutup Jalan Disepakati DibukaCellica Distribusikan Bantuan 93 Unit Alsintan

“Saat melakukan itu, kami semua dalam keadaan mabuk, lalu membuat rencana menggeledah perusahaan lewat razia narkoba,” kata Samrun kepada media dengan suara lantang.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Karawang. Sorry ya masyarakat Karawang,” kata Samrun sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera wartawan.

Samrun menuturkan, motivasi ia dan kawannya melakukan perbuatan kriminal tersebut adalah uang. Ia bercerita, begitu menggasak uang senilai Rp 161 juta, mereka berfoya – foya di tempat hiburan di Jakarta.

“Uangnya kami gunakan karaoke dan pijat sampai tersisa sekitar lima juta rupiah,” tuturnya.

Selain Samrun, polisi juga menangkap BS (26), AYP (24) dan LT (25). Adapun seorang kawan mereka masih buron. Akibat perbuatannya Samrun dan kawan-kawannya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Bukan kali ini Samrun berbuat onar, pertengahan September lalu, ia pernah berbuat ulah dengan menuding 6 WN China menyebarkan faham komunis di Karawang.

Alhasil, 6 WN China tersebut diamankan Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Karawang.

Namun karena tidak terbukti menyebarkan komunis, keenamnya dibebaskan karena memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Adapun keenam WN China tersebut datang untuk melakukan survei pengukuran lokasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.(aef/din)

0 Komentar