Bikin E-KTP Dua Tahun, Warga Ngadu Ke Legislatif

Bikin E-KTP Dua Tahun, Warga Ngadu Ke Legislatif
MENGELUH: warga Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, mengeluhkan buruknya pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Puluhan warga Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, mengeluhkan buruknya pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) pada anggota DPRD Karawang Komisi B, Unang Sunandang, saat melakukan reses di Aula Kantor Desa Muara. Rabu (13/2). Warga menyebut untuk mendapat blanko E-KTP dibutuhkan waktu selama 2 tahun.
Menanggapi keluhan tersebut, Unang mengaku, akan segera membawa hasil reses pertamanya di tahun 2019 itu, ke forum resmi di DPRD Karawang.

“Saya juga mengambil langkah, untuk segera anggota BPD dan Sekdes setempat, mendata ulang masyarakat yang belum memiliki E-KTP dan yang belum jadi, agar bisa termonitor,” ujar Unang.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang, agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Muara Baru tersebut.

Baca Juga:Cellica Lantik Samsuri jadi Penjabat SekdaPDAM Tirta Tarum akan Tambah Debit Air di Pangkalan

“Masa bikin E-KTP perlu waktu 2 tahun. Ini harus segera dibenahi. Saya akan segera koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan dinas terkait,” kesalnya.

Selain mengeluhkan proses pembuatan E-KTP yang memerlukan waktu sampai 2 tahun, warga Desa Muara Baru, juga menyampaikan aspirasi lain, seperti peningkatan infrastruktur, pengadaan bantuan untuk pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.
“Kami harap pemerintah desa dan para staf, transparan dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat kepada kami. Sehingga, kami bisa bekerja dan memberikan yang terbaik, sesuai yang diinginkan masyarakat,” ucapnya.(use/vry)

0 Komentar