Bobol Uang dan Barang di Tempat Kerjanya Penjaga Minimarket di Karawang Dibekuk Polisi

Penjaga Minimarket di Karawang Dibekuk Polisi
AEP SAEFULLOH/PASUNDAN EKSPRES GELAR PERKARA: Polisi menunjukan  barang bukti pelaku  pembobol minimarket yang tak lain pelaku merupakan penjaga toko saat jumpa pers di Mapolsek Rengasdengklok.
0 Komentar

KARAWANG– Seorang pramuniaga ditangkap aparat Polsek Rengasdengklok Karawang setelah membobol dan membawa sejumlah uang di minimarket tempatnya bekerja.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Ipda Iwan Budijanto mengatakan, Muhamad Zainur (27) ditangkap setelah melakukan pencurian minimarket tempatnya bekerja di Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok. “Pelaku ini kita tangkap di daerah Purwakarta,” kata Iwan di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/).

Iwan mengatakan, Zainur yang memiliki kunci rolling door dan pintu kaca. Kemudian membuka kedua pintu setelah mematikan saklar. Ia pun mulai menggasak sejumlah uang di brangkas dan mengambil rokok yang ia masukan ke dalam dua buah kantong plastik. “Untuk mengelabui, soal terjadi pembobolan minimarket. Pelaku menghancurkan atap atau plafon mini market,” katanya.

Baca Juga:Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Digelar 13-17 SeptemberDinas Lingkungan Hidup Sebut Banjir Kotoran Hewan Sulit Diatasi

Kecurigaan polisi, bermula ketika ada laporan dari saksi yang melihat rantai dan kunci gembok minimarket berada di tempat indekos pelaku. “Pencurian dengan pemberatan ini kita kenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.(aef/sep)

0 Komentar