BPJS Masih Nunggak Klaim 18 Rumah Sakit

BPJS Masih Nunggak Klaim 18 Rumah Sakit
PELAYANAN MAKSIMAL: Kantor BPJS Kesehatan melayani masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran. AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Total Mencapai Rp90 Miliar dari Peserta Mandiri

KARAWANG– Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui masih memiliki sejumlah tunggakan kepada belasan rumah sakit di Kabupaten Karawang. Tunggakan itu terjadi pada klaim di tahun 2019.

“Kalau itu hampir merata di 18 rumah sakit di Karawang. Tetapi itu akan dibayar, karena itu dari APBN,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Unting Patri Wicaksono Pribadi, Kamis (10/1).

Namun demikian, Unting enggan menjelaskan berapa total besaran tunggakan BPJS Kesehatan kepada 18 rumah sakit itu. “Saya mesti lihat lagi berapa tunggakannya, saya tidak hapal,” katanya.

Baca Juga:Kejari bersama Unsur Muspida Sepakat Berantas KorupsiRatusan Ton Sampah Tak Terangkut

Selain besarnya jumlah piutang BPJS Kesehatan pada pelayanan mandiri, jelas Unting, penyebabnya salah satunya adalah besaran premi yang masih sangat rendah.
“Preminya masih sangat rendah. Tidak sesuai, sehingga bisa ditebak pasti akan menunggak,” katanya.

Sementara itu, piutang tagihan BPJS Kesehatan diakuinya mencapai Rp90 miliar dari 94 ribu peserta JKN BPJS mandiri. Pendataan peserta yang masih semeraut menyebabkan BPJS Kesehatan kesulitan menagih.

“Secara otomatis akan dinonaktifkan. Karawang ini daerah industri, banyak pesertanya ini pindah secara mendadak dan kemudian banyak yang ganti nomor handphone juga. Tetapi kita terus melakukan imbauan melalui kader JKN kita,” katanya.

Komisi IV Penghapusan Rekomendasi Dinsos

Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menyesalkan sikap Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan yang tetap bersikeras mentiadakan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengcover pembayaran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu dan belum terdaftar dalam keanggotaan BPJS.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan tetap mempergunakan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat, dimana salah satu pointnya adalah meniadakan rekomendasi dari Dinas Sosial bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS.

“Intinya jawaban yang kita tunggu setelah masa jeda waktu yang kita berikan selama dua hari setelah rapat dengar pendapat kemarin BPJS tetap menggunakan Perpres 82/2018,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Endang Sodikin.

Sebagai solusi, kata Endang, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan memutuskan menyiapkan anggaran sebesar Rp16,7 miliar untuk mengcover jaminan kesehatan masyarakat yang tidak mampu yang sifatnya kasuistik dari anggaran program Karawang Sehat sebesar Rp31 miliar.

0 Komentar