BPN Salurkan 117 Sertifikat

BPN Salurkan 117 Sertifikat
TANAH: BPN Karawang mengeluarkan 117 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, akhirnya mengeluarkan 117 sertifikat dari total 271 yang memenuhi syarat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya.

“Hari ini kami sudah mengeluarkan 117 sertifikat dari 271 yang memenuhi syarat PTSL, karena kita perlu waktu memproses semuanya,” ucap Kasupsi penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, Cecep S Arifin saat ditemui di kantor BPN Karawang, Rabu (25/9).

Dikatakan Cecep, program PTSL di Desa Tanjungpakis ini sedikit terhambat sebab ada klaim dari Perhutani. Oleh karena itu BPN mengirim surat ke Perhutani pada tanggal 20 Januari 2018 sebab ada data special maupun tekstual sebagaimana dalam peta rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Plastik Solusi Pertanian di Musim KemarauWarga PPH 2 Tuntut Keseriusan Developer

“Kita sudah meminta agar Perhutani melakukan pendampingan dan penyuluhan ke lapangan agar semua bidang tanah bisa di daftarkan dengan syarat clean and clear,” terangnya.

Selain itu pihaknya juga ingin meminimalisir masalah yang terjadi. Dari perhutani sendiri tidak menyampaikan adanya masalah apapun saat itu. Bahkan pihaknya menyurati kembali Perhutani pada bulan Maret 2018 dan bulan Juni 2018 untuk meminta data spacial.

“Bulan Agustus kami diberikan jadwal dan ada PTSL yang masuk ke lahan perhutani, khususnya di Desa Tanjungpakis,” jelasnya.

Ia menambahkan, target sekitar 1500 berkas yang masuk, terealisasi baru 1158 berkas sebab ada klaim sebagian masuk tanah perhutani sehingga program PTSL terhenti. Setelah mendapatkan dukungan dari Pemkab Karawang dan DPRD dari sisi yuridis sudah merupakan hak masyarakat seperti bangunan desa dan jalan.

“Proses kembali tersendat karena adanya klaim tapi dari sisi peraturan hukum yuridis yang dilampirkan kita bersurat ke kanwil dan menteri cuma pimpinan kami menunggu,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Tanjung Pakis, Asani (42) yang sudah menerima sertifikat tanah PTSL mengatakan, sangat senang sudah menerima sertifikatnya dan sudah merasa lega, jika saat ini rumah yang dihuninya sudah memiliki sertifikat tanah.

Diakui Asani untuk mendapatkan sertifikat ini saya harus menunggu satu tahun lebih dan akhirnya sekarang sertifikat tanah PTSL sudah bisa didapatkan.

0 Komentar