Bupati Karawang Harus Terbitkan SK Penugasan Guru Honorer

Guru Honorer
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saripudin.
0 Komentar

KARAWANG-Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saripudin meminta agar Bupati Cellica Nurrachadiana segera menerbitkan SK penugasan, kepada 98 Tenaga Pengajar Non PNS atau guru honorer di Kota Pangkal Perjuangan.

Pasalnya, hal itu merupakan syarat untuk mengajukan dan mencairkan dana tunjangan profesi para Guru Non PNS yang bersumber dari APBN.

“Kami DPRD Karawang mendorong Bupati agar segera menerbitkan SK Penugasan. Agar para guru ini bisa segera mendapatkan haknya. Karena di Daerah Bogor juga sudah menerbitkan SK sehingga bisa dicairkan,” ujarnya, Senin (22/6).

Baca Juga:Akibat Kapal Dihantam Ombak, Nelayan Desa Sungaibuntu Meninggal saat MelautDi Purwakarta hanya 2 Kecamatan yang Masih Terpapar Covid-19

Politisi yang akrab disapa Ibe ini mengatakan, 98 orang guru Non PNS tersebut merupakan yang sudah mendapatkan Sertifikat Pendidikan dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Namun sejak awal 2020 hingga kini belum bisa menerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang akan diberikan oleh Kementerian karena terhambat SK penugasan.

”Kalau sama Dinas Pendidikan sudah. Tapi syaratnya harus ada SK dari bupati. Para guru honorer ini sudah mengajukan dan sudah ada respon, namun berharap agar bupati segera menerbitkan,” ucap Ibe.

Berdasarkan aturan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019, pencairan Dana Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang bersertifikat itu bisa dicairkan apabila sudah ada SK penugasan dari Bupati.

“Uangnya sudah ada dari APBN, bukan ngambil dari APBD. Tinggal persyaratannya aja belum. Salah satunya SK penugasan dari kepala daerah,” paparnya.(use/vry)

0 Komentar