Dedi Mulyadi: Potensi Bencana Diminimalisir

Dedi Mulyadi: Potensi Bencana Diminimalisir
BANTUAN: Dedi Mulyadi membagikan makanan saat mengunjungi korban banjir di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kamis (27/2). AEF SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Biaya Recorvery Bajir Mahal

KARAWANG-Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah meminimalisir potensi banjir. Salah satunya dengan menyatukan RTRW Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Sebab, menurutnya, biaya recorvery bencana tidaklah sedikit.

Dedi menyebut selain faktor alam, tata ruang yang tak sesuai menjadi penyebab banjir. Karenanya, ia berharap tak ada lagi pengembangan properti, kawasan industri, sektor perdagangan dan jasa membangun di daerah persawahan dan rawa-rawa. Dedi justru ingin rawa-rawa dipertahankan, atau membuat yang baru.

“Kalau enggak, kita repot dalam setiap tahun nanganin banjir. Misalnya Menteri PUPR nurunin (anggaran) R 6 triliun. Artinya recorvery bencana itu mahal,” kata Dedi di sela membagikan 500 nasi kotak kepada warga di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kamis (27/2).

Baca Juga:Sekda Acep Jamhuri Masuk Pertimbangan CellicaEvakuasi Korban Banjir, Anggota Brimob Dipatuk Ular

Dedi juga menyarankan rumah-rumah di dataran rendah dibuat panggung dengan tinggi sekitar dua meter. Tujuannya meminimalisir terdampak banjir. “Saya nyaranin itu dari dulu,” kata dia.

Dedi menyebut banjir disebabkan akibat kerusakan di wilayah hulu dan hilir. Di hulu misalnya daerah konservasi beralih fungsi, misalnya ditanami sayuran. Sementara di hilir yakni pendangkalan dan sedimentasi sungai serta penyumbatan oleh sampah.

“Saya berharap sungai-sungai di hilir dilebarkan, sedimentasi atau pendangkalan diangkat, membuat danau dan daerah konservasi baru,” kata dia.

Untuk meminimalisir kerusakan lingkungan di hulu dan hilir, menurut Dedi, RTRW Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta disatukan. Sebab, banjir juga disebabkan kiriman air dari wilayah hulu. Misalnya di Jakarta dari Bogor dan Karawang melalui Sungai Cibeet. Apalagi, dalam pembangunan di daerah, menurutnya kerap kali tak lepas dari kepentingan pihak-pihak tertentu.”Penangannya tidak bisa sendiri-sendiri. Dan ini sangat mungkin bisa disatukan,” ujarnya.

Penyatuan itu, kata Dedi, bisa terwujud dengan adanya UU Onimbus Law. Dalam pembuatan UU Onimbus Law di bidang lingkungan, pihaknya akan menginventarisasi masalah, termasuk mendorong penyatuan RTRW itu.

“Saya sampaikan, Onimbus Law kan mempercepat investasi, kita sepakat. Kemudian konsevasi juga saya lihat semakin baik. Tapi pemetaan yang elbih baik harus segera ditindaklanjuti kementerian ATR untuk merevisi tata ruang di seluruh Indonesia,” tandasnya.(aef/ded)

0 Komentar