Diduga Melanggar Netralitas, ASN dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu Karawang

Diduga Melanggar Netralitas, ASN dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu Karawang
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES DIPANGGIL: Panwas Kecamatan Klari memanggil Sekretaris Desa Pancawati terkait dugaan pelanggaran kode etik.
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN serta aparat pemerintah desa terkait Pilkada Karawang,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, di Karawang.

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sudah selesai ditangani. Hasilnya, seorang ASN itu terbukti melanggar netralitas.

Baca Juga:Pasundan Foodcourt Tempat Titik Kumpul dan Rehat Para GoweserMiris Rumah Anak Berprestasi Nyaris Ambruk, Namun Tetap Semangat Belajar

Perbuatan pelanggaran netralitas itu sendiri dilakukan dengan memposting ulang kegiatan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Karawang.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi untuk ditangani KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” katanya.

Menurutnya, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah desa, Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus tersebut ke Pemkab Karawang. “Dalam kasus ini yang terlibat ialah seorang kepala desa dan sekretarisnya,” kata Roni.

Dugaan pelanggarannya itu sendiri berupa penyalahgunaan bantuan air bersih kepada masyarakat yang “menguntungkan” salah satu pasangan calon tertentu.

Panwascam Laporkan Sekdes ke Bawaslu

Sementara itu Panwas Kecamatan Klari melaporkan Sekretaris Desa Pancawati Kecamatan Klari, IK ke Bawaslu Karawang terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, IK diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

Komisioner Panwacam Klari, Udin Pahrudin mengatakan, pihaknya mendapat temuan tentang pelanggaran yang dilakukan Sekdes Pancawati IK yang ikut terlibat dalam kampanye salah satu calon bupati.

“Iwan diduga telah melanggar UU tentang desa dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena Iwan juga menjabat sebagai sekretaris PPS desa Pancawati,” ujarnya saat dihubungi.

Baca Juga:Mobil Terpental, Hanafi Rais Kecelakaan di Tol CipaliLSM dan Ormas di Subang Deklarasi Tolak Anarkisme, Bupati: Jaga Kondusifitas

Dikatakan, dugaan pelanggaran itu bermula saat ada kegiatan kampanye tatap muka salah seorang calon bupati pada tanggal 6 Oktober 2020 di desa Pancawati. Kegiatan itu dihadiri oleh 40 orang, dan pada saat pelaksanaan itu Iwan ikut hadir. “Setelah itu kami melakukan investigasi dan melakukan pemanggilan pada Iwan,” katanya.

0 Komentar