Dipecat Sepihak oleh Perusahaan, Buruh 23 hari Nginap di Pabrik

Dipecat Sepihak oleh Perusahaan, Buruh 23 hari Nginap di Pabrik
PROTES: Puluhan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi Pasang tenda selama 23 hari di depan pabrik. AJI LESKMANA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– Dipecat sepihak oleh perusahaan, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang, mogok kerja dan memasang tenda di depan pabrik PT Mugai Indonesia di kawasan KIIC selama 23 Hari.

Salah satu anggota aksi yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, aksi mogok kerja ini bukan hanya dikarenakan tindakan PHK sepihak oleh pihak perusahaan.

“Jadi aksi ini dasarnya bukan hanya karena ada PHK sepihak saja, tapi ada permasalahan-permasalahan lain, tapi perkara PHK yang jadi topik utama,” ucapnya pria yang akrab disapa keong tersebut saat ditemui di lokasi aksi, Jumat (14/2).

Baca Juga:Pendamping Harus Buat LPJ dari Dana Desa Paska KegiatanPramuka Kwarcab Kabupaten Bandung Barat Bersihkan Sampah di Lembang

Diungkapkanya, semuanya berawal dari pergantian petinggi perusahaan baru yang menerapkan aturan baru, di mana perusahaan dianggap lebih protektif terhadap keberadaan dan kegiatan pekerja dalam urusan berserikat.

“Jadi petinggi baru kurang suka dengan kegiatan serikat, gak suka kalo ada kumpul-kumpul gitu,” imbuhnya.

Selanjutnya diadakanlah mogok kerja selama tiga hari yang melibatkan sebanyak 154 pekerja sejak 7 Januari 2020 hingga 9 Januari 2020.”Jadi kita adain mogok kerja besar-besaran selama tiga hari dari tanggal 7-9 Januari,” katanya.

Buntut aksi mogok kerja besar-besaran, akhirnya sebanyak 22 pekerja di-PHK secara sepihak oleh PT. Mugai Indonesia, yang kemudian memancing terjadinya mogok kerja lanjutan pekerja dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam serikat FSPMI.

“Ya karena adanya PHK sepihak, ya kami tentu tidak terima, karena alasannya tidak logis, makanya kita sampe mogok kerja berpuluh hari” tambahnya.

Selain itu pelaku aksi demo mengatakan, perusahaan secara sepihak memutus BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang di-PHK. “Jadi ada salah satu kawan kita yang ke rumah sakit, ternyata BPJSnya sudah tidak aktif,” ucap Keong.

Dirinya menjelaskan, pihak perusahaan sangat tertutup dan sulit diajak berdiskusi mengenai kasus ini, dan cenderung tidak mau menerima rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga:Jachja: Kinerja ASN Kabupaten Bandung Barat MembleSatpol PP Ancam Pembuang Sterofoam ke Gorong-gorong

“Jadi perusahaan itu sangat tertutup, Diskaner, DPRD, Polsek, sama Dewas sudah turun tapi mereka gak mau dengar,” tutupnya.(aji/ded)

0 Komentar