Dirut PT AAI: Kami Ikuti Keputusan MA, PT HBSP yang Kelola Limbah

Dirut PT AAI: Kami Ikuti Keputusan MA, PT HBSP yang Kelola Limbah
IKUTI ATURAN: Dirut PT. AAI, Shohka Taisuke (kanan) didamping penerjemahnya saat memberikan keterangan ke wartawan. AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Rencana dua kelompok massa berselisih pengelolaan limbah ekonomis yang akan menggelar unjuk rasa di PT. Aichikiki Autopart Indonesia (AAI), Rabu (hari ini), direspons pihak kepolisian.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menyatakan akan menindak tegas bagi siapa pun yang mencoba menimbulkan atau mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres mengatakan, pihaknya sudah mempelajari persoalan tersebut. Untuk kasus limbah di PT Aicikiki ini adalah permasalah SPK. “Kalau kita lihat sudah ada pihak yang ditunjuk oleh perusahan untuk mengelola limbah tersebut. Saya akan menindak tegas bilamana ada pihak yang akan menimbulan ganguan kamtibmas,” kata Slamet, Selasa (20/11) kemarin.

Baca Juga:Selamat Trans Buka Trayek Karawang-BandungTiga Objek Wisata Bakal Dilelang, Demi Kembangkan Pariwisata di KBB

Di tempat terpisah, melalui penerjemahnya Direktur Utama PT AAI, Shohka Taisuke menjelaskan, pihaknya memberikan surat perjanjian kerja (SPK) sesuai dengan putusan pengadilan. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), yaitu PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP) yang mengelola limbah PT AAI dan perusahaan akan menjalankan keputusan MA. Sedangkan, CV KB sudah habis masa kontraknya, dan sudah diberikan pemberitahuan sebulan sebelumnya.

“Bahkan dengan adanya CV KB menggugat kami (PT AAI), saya nilai hal yang aneh. Kenapa bukan menggugat ke MA, sesuai dengan ketentuan hukum. Kenapa bisa terjadi seperti ini di Indonesia. Kalau semua pihak seperti ini (tidak sesuai prosedur hukum) sepertinya tidak perlu aa pengadilan,” kata Taisuke.

Taisuke juga mengatakan, kalau kondisinya seperti ini terus dan tidak bisa seperti itu (taat hukum), maka tidak bisa dijadikan sebagai negara. Karena, PT AAI ada untuk warga Indonesia. Mensejahterakan karyawan-karyawan Indonesia juga. Kalau ada perselisihan sama-sama diselesaikan.

Sebelumnya, kendati Surat Perintah Kerja pengelolaan limbah ekonomis PT. AAI sudah sah didapatkan oleh PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP). Namun, ternyata masih menuai reaksi dari kelompok massa yang akan berunjuk rasa terkait pengelolaan limbah ekonomis di PT. AAI.

Berdasarkan informasi, kelompok massa yang disinyalir berasal dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut sudah melayangkan surat ke pihak kepolisian untuk menggelar unjuk rasa di PT. AAI Jalan Maligi IV Lot M-5 Kawasan Industri KIIC Karawang pada Tanggal 21 sampai 23 November 2018 kaitan pengelolaan limbah ekonomis.

0 Komentar