Dishub Karawang: Kendaraan Wajib Uji Wajib Miliki BLUE Card, Begini Caranya

dishub karawang
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES TANDA KELULUSAN: Kepala UPTD PKB Dishub Karawang, Ayeh Kosasih menunjukan BLUE Card.
0 Komentar

KARAWANG– UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, menargetkan semua kendaraan wajib uji sudah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUE Card pada semester pertama tahun 2021.

Kepala UPTD PKB Dishub Karawang, Ayeh Kosasih melalui Kasubag TU Herdiansyah A. Z mengatakan, ke depan buku uji berkala yang selama ini digunakan tidak akan berlaku lagi, karena diganti dengan BLUE Card.

Hal ini merupakan program Kementrian Perhubungan. Dishub Karawang memberlakukan BLUE Card sejak 1 Agustus 2020. Hingga 21 September ini sudah ada sebanyak 2.650 uji kendaraan yang beralih dari buku uji berkala ke BLUE Card.

Baca Juga:Awasi Black Campaign di Media Sosial, Bawaslu Terjunkan Ratusan Kader PengawasanMelanggar Protokol Kesehatan dan Lawan Petugas, Siap-siap Dipidana Tujuh Tahun Penjara

“Awalnya kami berencana memberlakukan BLUE pada April 2020. Namun katena pandemik Covid-19, diundur hingga baru bisa terlaksana pada 1 Agustus,” ujarnya, Senin (21/9).

Dishub menargetkan pada semester pertama 2021 semua buku uji berkala sudah diganti dengan BLUE card. “Saat ini setiap kendaraan yang diuji kami ganti buku uji berkalanya dengan BLUE. Kalau melihat kewajiban uji berkala per enam bulan, Insya Allah semester pertama 2021 semua sudah pakai BLUE card,” tandasnya. (use/vry/ded)

0 Komentar