Disnakertrans Canangkan Aplikasi Loker

Disnakertrans Canangkan Aplikasi Loker
H. Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang segera meluncurkan portal dan aplikasi kerja online yang memberikan kemudahan bagi para pemberi kerja (perusahaan) dan pencari kerja.

Aplikasi tersebut merupakan wadah pencari kerja lengkap dengan informasi kunci seperti gaji, keterampilan khusus dan keahlian teknis guna terjadinya proses best matching. Tak tanggung – tanggung, 1.753 perusahaan di Karawang bakal menyertakan informasi loker dalam aplikasi tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Karawang, H. Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya segera meluncurkan portal dan aplikasi bagi pencari kerja dengan cara online. Mudah-mudahan sebelum bulan Juni (2019) bisa direalisasikan. “Dalam aplikasi tersebut terdapat info loker dari seluruh perusahaan di Karawang. Kita wajibkan 1.753 perusahaan untuk join dalam program ini,” katanya.

Baca Juga:Suroto: Anggaran Rp 1,3 M Kewenangan BPKDelapan Pejabat Penuhi Syarat Sekda

Namun tak sembarang pencari kerja bisa mulus mengakses aplikasi tersebut. Sebab, proses log in aplikasi hanya bisa dilakukan oleh pencari kerja yang punya KTP Karawang.

“Aplikasi ini tidak bisa diakses oleh pencari kerja dari luar daerah Karawang. Mekanisme kita jalankan sesuai Perbup nomor 8 tahun 2016. Artinya, warga Karawang kita dahulukan,” tuturnya.

Ia berharap, aplikasi tersebut bisa memudahkan masyarakat. Sebab, katanya inovasi perlu dilakukan supaya menghindari hal – hal buruk. Misalnya antrean yang terlalu panjang hingga membludak.

Berkaca pada insiden di bursa kerja di SMK PGRI 2 beberapa waktu lalu, ia tak ingin kehadian serupa terulang. Saat itu ribuan pencari kerja berdesak – desakan tak terlayani. Bahkan ada yang pingsan.

“Saya harap aplikasi ini bisa jadi solusi, pencari kerja tidak perlu antre desak – desakan. Dengan aplikasi itu, mencari kerja nanti cukup buka ponsel,” katanya.

Dia mengungkapkan dalam pelayanan informasi kerja ini, terdapat regulasi baik kepada pencari pekerjaan maupun perusahaan pencari tenaga kerja. Demikian pula aturan kerja bagi penempatan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan di Karawang.

“Pemkab Karawang dalam hal ini sifatnya hanya membantu dunia usaha. Kami dukung semua pihak sebagai investor atau perusahaan yang membuka kesempatan kerja perlu kita dukung. Semoga memberikan kontribusi kepada masyarakat,” katanya.

0 Komentar