DJP Ingatkan Wajib Pajak Patuh Laporan

DJP Ingatkan Wajib Pajak Patuh Laporan
DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES KEMBANGKAN USAHA. Kanwil DJP Jabar II usai berdiskusi bersama pelaku usaha Karawang terkait kondisi dunia usaha saat Covid-19
0 Komentar

KARAWANG-Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan tahun 2020 Kanwil DJP Jawa Barat II bersama dengan KPP Pratama Karawang Utara serta KPP Pratama Karawang Selatan mengundang 10 pelaku usaha di Kabupaten Karawang.

Kemudian, melakukan diskusi serta sharing session terkait kondisi usaha saat ini dan prospek, proyeksi, gambaran dunia usaha dan langkah-langkah yang akan dilakukan dunia usaha ke depannya dalam menghadapi Pendemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II merasa diskusi dan sharing session ini sangat perlu dilakukan, guna menentukan arah dan kebijakan perpajakan di wilayah kerja DJP Jawa Barat II pada umum dan khususnya di Kabupaten Karawang. Diskusi bersama yang bertemakan “Dialog Prospek Di Masa Pandemi Covid-19” bertempatkan di Ball Room Hotel Resinda Karawang.

Baca Juga:New Wiskul Tempat Enak Berburu Kuliner di KarawangE-Dukcapil Catat Pemohon KTP, KK dan Akte Kelahiran

Acara dimulai pada pukul 10.00. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok mengatakan, DJP telah memberikan beberapa insentif perpajakan kepada Wajib Pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, mengurangi pemutusan hubungan kerja guna mendukung proyeksi penerimaan pajak untuk pembangunan, perlindungan sosial dan pembiayaan lainnya.

Pembiayaan penanggulangan Pandemi Covid-19 sebagian besar diambil dari sektor penerimaan pajak, termasuk didalamnya adalah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dari Kabupaten Karawang. Yoyok juga kembali mengingatkan agar para Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif-insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Yaitu, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan pengembalian pendahuluan PPN.

“Wajib Pajak pengguna insentif perpajakan juga diminta agar patuh dalam penyampaian laporan terkait penggunaan insentif perpajakan,” katanya.

Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ini akan memberikan dukungan pelayanan secara maksimal dalam mengawal pelaporan penggunaan insentif perpajakan. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II menyebutkan, total penerimaan pajak secara nasional sampai dengan kuartal kedua 2020 masih di angka 723.975.400.416.848 atau 60,39% dari target penerimaan nasional.

“Dalam pemulihan ekonomi dan proyeksi penerimaan pajak kedepan, kita harus melihat secara real bagaimana kondisi pelaku usaha sesungguhnya. Saya berharap teman-teman pelaku usaha dapat bercerita dan berbagi tentang gambaran proyeksi usaha yang utuh, karena gambaran proyeksi ke depan dari teman-teman pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan kedepan agar dapat membantu pelaku usaha secara tepat,” ujar Yoyok.(ddy/vry)

0 Komentar