DPMPTSP Tak Lagi Keluarkan SIUP dan TDP

DPMPTSP Tak Lagi Keluarkan SIUP dan TDP
Dedi Ahdiat, Kepala DPMPTSP Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, sudah tidak mengeluarkan lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pasalnya, kedua izin itu saat ini sudah dikeluarkan oleh Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Ahdiat mengatakan, tidak hanya SIUP dan TDP yang dikeluarkan oleh OSS tapi sejumlah izin sudah tidak dikeluarkan lagi di daerah, tapi bisa langsung melalui OSS. Hal itu mengacu pada PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Ada 12 sektor perizinan yang dibuat melalui OSS dan sisanya untuk memenuhi komitmen perizinan OSS itu melalui perizinan daerah,” ujar Dedi.

Baca Juga:Lian Liong Dipercaya Tangkal MalapetakaRatusan Anggota Brigez Gelar Aksi Pungut Sampah

Dikatakan Dedi, perizinan di DPMPTSP Karawang juga sudah online melalui portal DPMPTSP atau ‘SITETEH’ (Sistem Informasi Tepat dalam pelaksanaan Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam proses dan Handal dalam pengelolaan). “Hal ini untuk mempermudah masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendapatkan perizinan di Karawang,” katanya.

Dijelaskan, perizinan yang diproses melalui OSS antara lain dari sektor pendidikan meliputi izin pendirian satuan pendidikan formal dan izin penyelenggaraan pendidikan non formal. Izin sektor kesehatan yang meliputi 11 item, izin sektor pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi izin usaha jasa kontruksi, sektor ketenagakerjaan yang meliputi izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta dan izin lembaga pelatihan kerja, izin sektor lingkungan hidup yang meliputi izin lingkungan, izin pengelolaan limbah B3, izin oprasional pengolahan limbah B3, izin pembuangan air limbah.

“Sektor perhubungan, sektor pertanahan, sektor pariwisata, sektor perikanan, sektor pertanian, sektor industry dan sektor perdagangan,” jelasnya.

Sementara, lanjut Dedi, perizinan yang dilayani dan dikeluarkan di DPMPTSP ada 6 sektor yaitu sektor kesehatan, sektor pekerjaan umum, sektor perhubungan, sektor pertanian, sektor lingkungan dan sektor perdagangan. “Yang berbeda dari OSS dan SITETEH hanya item-item dari sektor-sektor tersebut saja,” katanya.(use/vry)

0 Komentar