DPRD Kabupaten Karawang Usulkan Perda Ekonomi Kreatif

DPRD Kabupaten Karawang Usulkan Perda Ekonomi Kreatif
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi.
0 Komentar

Peran Pemerintah Daerah Belum Terasa

KARAWANG-Komisi II DPRD Kabupaten Karawang bakal menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif. Pasalnya, Kabupaten Karawang memiliki potensi ekonomi kreatif namun belum bisa dimaksimalkan karena peran serta pemerintah daerah belum terasa bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi mengatakan, setiap tahun komisi-komisi di legislatif diberikan kewenangan untuk mengajukan raperda inisiatif. Untuk yang pertama di tahun anggaran 2020 ini, pihaknya akan mengajukan Raperda Ekonomi Kreatif untuk segera dipansuskan.

“Kami memilih raperda ekonomi kreatif untuk menjadi raperda inisiatif komisi II,” ujarnya, Rabu (18/3) di Kantor DPRD Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Sekolah Terapkan Social DistancingCorona dan Keterbukaan Informasi Publik

Ia mengungkapkan, Kabupaten Karawang yang dikenal sebagai Kota Industri sebenarnya memiliki sangat banyak potensi pengembangan ekonomi kreatif. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya usaha kreatif yang tersebar di beberapa kecamatan di Karawang.

“Karawang memiliki banyak usaha kreatif, salah satu contohnya pengrajin boneka, topi, kaos, bantal, kesed dan lainnya yang ada di Kecamatan Kotabaru dan Cikampek. Dan masih banyak juga usaha kratif lainnya yang tersebar di seluruh Kecamatan di Karawang. Sehingga kami anggap perlu adanya regulasi yang mengatur ekonomi kreatif,” paparnya.

Menurutnya, keberadaan Perda Ekonomi Kreatif memungkinkan bagi pemerintah untuk turut serta melakukan pengembangan usaha kreatif di Karawang.

“Tujuan Perda ini secara garis besar untuk pengembangan dan pembinaan usaha kratif. Sehingga kedepan ekonomi kreatif di Karawang semakin besar dan tidak tergerus oelh masifnya perkembangan industri,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini di Jawa Barat belum ada kabupaten/kota yang memiliki Perda Ekonomi Kreatif.

“Di Jawa Barat ini Perda Ekonomi Kratid hanya ada di provinsi saja. Kabupaten/kota se Jawa Barat belum ada yang punya,” pungkasnya. (use/ded)

0 Komentar