DPRD Karawang Fasilitasi Resepsi Hajatan dengan Protokol Kesehatan

dprd karawang
MEDIASI: DPRD Kabupaten Karawang bersama instansi terkait melakukan RDP dengan sejumlah pekerja seni yang meminta acara respsi pernikahan bisa digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, meminta kepada eksekutif untuk memberikan ruang kepada masyarakat khususnya pekerja seni untuk bisa bekerja mencari nafkah.

Caranya, dengan melonggarkan kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan bisa digelar lagi dengan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu terungkap saat ratusan seniman melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD, yang dihadiri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta Ahli Kesehatan Masyarakat dr. Hermawan Saputra.

Baca Juga:Disnakertrans Subang Surati Perusahaan Agar Terima Lagi Eks KaryawanPemerintah Desa Mekarwangi Alokasikan Rp80 Juta untuk Infrastruktur

Para pekerja seni, menuntut agar resepsi pernikahan atau hajatan bisa kembali diizinkan. Sebab, hajatan merupakan salah satu ruang terbesar bagi para pekerja seni mengais rezeki.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, bisa mencari solusi untuk memberikan ruang bagi para pekerja seni agar bisa kembali beraktivitas.

“Bagaimana Pemkab membuat aturan penerapan protokol kesehatan di resepsi pernikahan atau hajatan, sehingga aktivitas pekerja seni bisa tetap berjalan tanpa melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin. Politisi Golkar yang akrab disapa Ibe ini menyebut, para pekerja seni bukan ingin manggung untuk ditonton ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan. Namun lebih kepada kepentingan mencari nafkah melalui pentas seni yang kerap digelar di hajatan.

“Kami berharap, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2020 sudah ada solusi terbaik untuk para pekerja seni,” ungkapnya.

Sementara, Ahli Kesehatan Masyarakat, dr. Hermawan Saputra mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang dilakukan secara tersegmentasi.

Artinya, masih ada ruang yang bisa diizinkan untuk dilakukan, setelah dilakukan kanjian matang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona di masa pandemik ini. “Kami meminta waktu untuk para ahli bisa mengkaji,” ucapnya.(use/vry)

0 Komentar