Dua Skenario Penghapusan Jabatan ASN

Dua Skenario Penghapusan Jabatan ASN
JABATAN: Pemkab Karawang, menyiapkan dua skenario penghapusan jabatan struktural ke fungsional. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, menyiapkan dua ‘skenario’ jika pemerintah pusat jadi menghapus jabatan struktural ke fungsional sampai tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Pasalnya, permintaan penghapusan jabatan itu ada di dua surat edaran menteri yang berbeda dengan isi yang berbeda pula. Yakni, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tertanggal 13 Nopember 2019 meminta dihilangkannya eselon III dan IV di luar camat dan lurah.

Sebab camat maupun lurah dianggap memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran, bahkan punya kewenangan kewilayahan.

Baca Juga:Kementerian ESDM Resmikan Jaringan Gas Rumah TanggaWaspada Pohon Tumbang, Pengguna Jalan Diharap Berhati-hati

Sedangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/13988/SJ tertanggal 13 Desember 2019 hanya meminta eselon IVa dan IVb yang dihilangkan. Pengecualian bagi eselon IV yang melaksanakan fungsi kesekretariatan pada perangkat daerah. Di sini yang hilang adalah eselon IV di bawah kepala bidang (kabid) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah memgatakan, bila mengacu ke Surat Edaran Menpan RB, maka eselon III dan IV yang hilang di Pemkab Karawang akan ada 945 atau 86,94 persen dari 1.087 jabatan eselon II hingga IV di luar camat dan lurah.

Jika yang dipakai Surat Edaran Mendagri, Aang menyebut, hanya eselon IV yang hilang di Pemkab Karawang dengan jumlah mencapai 409 atau 37,63 persen. “Problemnya di pemetaan jabatan. Yaitu, pengalihan status ke fungsional dengan penyetaraan jabatan. Di sini bakal ada yang berpotensi nonjob,” ungkapnya.

Untuk mengambil langkah mana yang akan digunakan dari dua surat edaran menteri tersebut, Aang bersama Kabag Organisasi Setda Pemkab Karawang Abas Sudrajat akan membawa hal ini ke rapat koordinasi di Pemprov Jawa Barat, Kamis (19/12) lalu. “Permintaan kedua menteri sudah kita siapkan. Mana yang akan dipakai, ya kita minta arahan pemprov. Karena berkas data ini harus sudah masuk kepada kedua kementerian pada minggu keempat atau tanggal 30 Desember 2019,” jelasnya.

Ia menambahkan, jadi pihaknya sudah membuat dua opsi atau sekenario untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. “Kita siap dengan kebijakan apapun dari pemerintah pusat,” katanya. (use/ded)

0 Komentar