Guru PAUD dapat Santunan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan

Guru PAUD dapat Santunan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

HIMPAUDI Kabupaten karawang selaku lembaga yang menaungi PAUD se kabupaten Karawang sangat mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan cabang karawang ini karena dengan program jaminan sosial yang selama ini guru PAUD yang tidak memiliki jaminan apapun dapat ikut serta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bisa mendaftar Peserta PU bisa mengikuti keempat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang Erizal Feri mengatakan Guru Team Kamil PAUD Pekerja salah satu Penerima Upah yang setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Iuran JKK dan JKM ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja, sedangkan iuran JHT dan JP ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja.

BPJS ketenaga kerjaan memberikan santunan sebesar 24 juta Kepada keluarga guru Paud Taam al kamil beralamat perum graha puspa, kelurahan karangpawitan, karawang barat, pada Tahun 30 Oktober 2019 yang juga anggota JKK Dan JKM yakni Dwi Astuti yang meninggal pada bulan Mei 2019 akibat sakit simbolis diserahkan Langsung Kepada Ahli waris pada saat rapat bulanan PAUD se kecamatan Karawang Barat oleh Penilik Kecamatan Karawang Barat di dampingi Ketua HIMPAUDI Karawang Barat Ibu Adelina.

Baca Juga:Tolak Outsorching, Warga Demo PT Poongkok Indonesia OneKontruksi Paket 2 Pelabuhan Patimban Bangun Seawall, Breakwater dan Pengerukan Alur

Dengan adanya santunan Ini di terima keluraga Dwi Astuti yang juga anggota JKK Dan JKM yakni semoga bermanfaat Dan Kami terus selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan”.(ddy/cup)

0 Komentar