Hari Pertama Kerja, 71 ASN di Karawang Tak Hadir

Hari Pertama Kerja, 71 ASN di Karawang Tak Hadir
Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
0 Komentar

KARAWANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, mencatat sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Karawang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur lebaran.

Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, sebanyak 2 persen atau 71 orang ASN di Karawang tidak hadir pada hari pertama usai lebaran. Namun, tidak semua tanpa keterangan atau absen.

“Sebanyak 4 ASN yang tanpa keterangan, tak hadir pada hari pertama pasca lebaran,” ujarnya.

Baca Juga:Warga Wajib Lapor dan Isolasi Mandiri, Pedagang Pasar Antri Cimahi Akan Ikuti Swab TestAkses Tol Cipali Menuju Jakarta Ditutup, Pemudik Wajib Tunjukan SIKM

Dijelaskan, sebanyak 7 orang sakit, 3 orang cuti, 4 orang pendidikan dan 52 orang ASN work from home (WFH). “Data itu kami himpun dari masing-masing OPD untuk memastikan kehadiran para ASN,” katanya.

Dikatakan, bagi 4 orang yang tidak hadir itu akan dikenakan sanksi langsung dari Kemendagri dan internal Pemkab Karawang.

“Kan sesuai ketentuan Kemenpan RB, pada hari pertama ini ASN wajib hadir melayani masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sanksinya ada tiga tahapan mulai dari sanksi ringan, sedang sampai berat. “Kita akan lihat absensi ke empat orang itu, jika sudah tidak hadir terlalu lama maka kita akan beri sanksi berat,” katanya.(use/vry)

0 Komentar