Incar Mobil Truk Parkir yang Ditinggal Istirahat Sopir, Polres Karawang Bekuk 13 Pelaku C3

Incar Mobil Truk Parkir yang Ditinggal Istirahat Sopir, Polres Karawang Bekuk 13 Pelaku C3
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES EKSPOSE: Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/8).
0 Komentar

KARAWANG-Selama satu minggu terakhir, Polres Karawang mengamankan 13 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) C3.

“Kami mengungkap dalam satu pekan terakhir dalam kasus Curas, Curat dan Curanmor (C3) dengan mengamankan 13 tersangka,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/8).

Lanjut Aldi, untuk AP (21) melakukan curas dengan mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil telepon seluler korban. Kemudian, untuk kasus S, A, MJ, S dan L merupakan pelaku curanmor. Dari mereka polisi berhasil mengamankan sembilan kendaraan bermotor. Sementara AI merupakan pelaku curat toko kosong.

Baca Juga:Pemkab Karawang dan Baznas Bagikan 31 Ton BerasPelanggan Loyal Indihome Dapat Laptop

Kasus lainnya adalah pencurian ban serep mobil truk di rest area Tol Japek. Komplotan ini mengincar mobil truk parkir yang ditinggal istirahat sopir. “Pelaku yang diamankan adalah PH, FM, TM, CS dan GS,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, 9 unit motor, 13 set kunci T, 3 lembar STNK, 1 senjata tajam, 1 gunting pemotong besi, 1 kunci inggris, 1 kunci roda dan 4 buah besi pembuka ban serta 3 ban serep.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Pelaku Curat dan Curanmor R2 dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(aef/vry)

 

0 Komentar