Izin di Karawang Capai Rp 14,835 Triliun, Raih Ranking 2 Jawa Barat

Izin di Karawang Capai Rp 14,835 Triliun, Raih Ranking 2 Jawa Barat
ILUSTRASI: Salah satu investasi di Kabupaten Karawang. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Sepanjang tahun 2018, jumlah investasi yang masuk ke Karawang mencapai Rp 14,835 triliun. Investasi yang masuk ke Karawang masih didominasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dedi Ahdiat mengatakan, dari data BKPM (Badan Kordinasi dan Penanaman Modal) untuk investasi yang masuk ke Karawang mencapai Rp 14,835 triliun dari PMA dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). “Kita masuk rangking ke dua terbesar untuk investasi se-Jawa Barat, dan nomor satunya masih dipegang Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Selasa (12/3).

Dijelaskan, untuk investasi yang masuk dari PMA sebesar Rp 11,635 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 7.797 orang. Sementara untuk investasi dari PMDN sebesar Rp 3,199 triliun dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 2.716 orang. “Kita bakal terus meningkatkan investasi yang masuk ke Karawang, agar penyerapan tenaga kerja bisa lebih banyak lagi,” katanya.

Baca Juga:Perkara Tiga Emak-emak Ditangani KhususSatu dari Dua Tersangka Curanmor Ditembak

Dedi bertekat, terus membenahi pelayanan perizinan di Karawang, salah satunya dengan membuat aplikasi perizinan online. “Kita terus meningkatkan pelayanan perizinan, salah satunya dengan aplikasi perizinan online daerah dan Online Singel Submission (OSS) dari pusat,” katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah mensinkronisasi antara OSS yang merupakan aplikasi perizinan dari pemerintah pusat dengan aplikasi izin Sistem Informasi Tepat dalam pelaksanaan Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam proses dan Handal dalam pengelolaan (SITETEH). “Sinkronisasi ini juga untuk mempercepat dan mempermudah investor mendapat izin usaha di Karawang,” katanya.

Ia menambahkan, perizinan yang diproses melalui OSS antara lain dari sektor pendidikan meliputi izin pendirian satuan pendidikan formal dan izin penyelenggaraan pendidikan non formal. Izin sektor kesehatan yang meliputi 11 item, izin sektor pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi izin usaha jasa kontruksi, sektor ketenagakerjaan yang meliputi izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta dan izin lembaga pelatihan kerja, izin sektor lingkungan hidup yang meliputi izin lingkungan, izin pengelolaan limbah B3, izin oprasional pengolahan limbah B3, izin pembuangan air limbah.

“Sektor perhubungan, sektor pertanahan, sektor pariwisata, sektor perikanan, sektor pertanian, sektor industry dan sektor perdagangan,” jelasnya.

0 Komentar