Jimmy Janji Izinkan Tempat Pemakaman Umum HKBP

Jimmy Janji Izinkan Tempat Pemakaman Umum HKBP
PLURALISME: Ahmad Jamaksyari saat menghadiri di Pesta Puncak Tahun Parasinirohaon 2019 di Istana Kana Cikampek, Minggu (22/9). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari berjanji bakal mengijinkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi jamaat HKBP Cikampek di Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru. Hal itu merupakan bentuk pluralisme dan kecintaan terhadap NKRI.

“Di kesempatan ini, saya bersama Pemerintah Karawang mengijinkan lahan tersebut menjadi tempat pemakaman terakhir bagi jema’at HKBP Cikampek,” ujar Wabup yang akrab disapa Jimmy saat menghadiri di Pesta Puncak Tahun Parasinirohaon 2019 di Istana Kana Cikampek, Minggu (22/9).

Jimmy menjelaskan, dirinya akan mengijinkan lahan seluas 7000 M2 yang diperuntukan untuk TPU bagi jema’at HKBP Cikampek, bukan karena melihat temen-temen nasrani. Melainkan karena kecintaanya terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:Warga Ciptakan Mesin Pembakar Sampah PortableAPBD Perubahan Dipastikan Gagal Diketuk

Menurutnya, sikap toleransi dan pluralisme antar umat beragama ini harus terus dijaga, demiki keutuhan NKRI. Terlebih, Jimmy mengaku telah banyak belajar nilai-nilai toleransi dan keberagaman dari sosok almarhum KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Saya tahu betul Karawang, saya asli orang Karawang. Sebelum saya jadi Wakil Bupati, saya dua periode jadi anggota dewan. Saya dididik Almarhum KH. Abdurrahman Wahid atau Gusdur. Kalau saya mengijinkan TPU, bukan karena melihat temen-temen nasrani, tapi karena kecintaan saya terhadap Pancasila dan NKRI,” katanya.

Dalam kesempatan Pesta Puncak Tahun Parasinirohaon 2019 ini, Wabup Jimmy diberikaan penghormatan oleh Komunitas warga Batak di Karawang dengn cara dikalungkan selendang ulos. Yaitu busana khas Indonesia atau sebuah selendang kain tentun yang sudah menjadi ciri warga Batak.

Diketahui, HKBP Cikampek selama ini kesulitan mendirikan TPU bagi para jema’atnya. Padahal lahan seluas 7000 M2 untuk TPU di Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru sudah mereka miliki. Bahkan tingkat pemerintahan desa, lingkungan, serta para tokoh setempat sudah memberikan ijin. (use/ded)

0 Komentar