Kadis Perindag Bersama Satpol PP Karawang Segel Toko Pakaian

Kadis Perindag Bersama Satpol PP Karawang Segel Toko Pakaian
0 Komentar

Karawang – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Karawang bersama Polisi Pamong Praja adakan introspeksi mendadak di toko dan butik pakaian dijalan Tuparev Cinanggoh dan area Pasar Johar karena tidak mengimbaukan protokol kesehatan Covid-19 yang dibuat pemerintah pusat.

Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan Pemkab Karawang telah menetapkan perpanjangan PSSB selama 10 hari hingga tanggal 29 Mei 2020 kedepan, hal ini berdasarkan kepada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam mendekati Hari Raya Idul Fitri Masih banyak pemilik toko yang masih buka padahal sudah ada imbauan untuk tutup kecuali toko sembako dan obat-obatan.

Baca Juga:Nissan Akan PHK 20.000 Karyawan Sekaligus “Mematikan” DatsunMulai dari Guru Madrasah hingga Guru Ngaji Dapat Bantuan Kemenag

Suroto menjelaskan “ditemukan di lapangan saat sidak masih banyak pemilik toko dan pembeli tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker sesuai protokol kesehatan Covid-19” .

Ada berapa toko pakaian yang disegel oleh pihak Pol PP sebagai peringatan pertama kami ada tindak tegas kepada pemilik toko pakaian bilamana masih buka saat PSSB berlangsung.

“Disperindag bersama aparatur gabungan Pemkab Karawang tidak segan-segan akan mencabut izin bilamana imbauan tidak dihiraukan karena ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Karawang”. (ddy/hba)

0 Komentar